Berita Lombok Timur

Bapenda Sebut 107 Tambang Galian C di Lombok Timur Langgar SOP

Bapenda catat 107 tambang galian c yang ada di Lombok Timur melanggar Standar Oprasional Perusahaan (SOP) hingga perjanjian yang telah disepakati

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim), Muksin menyebutkan sebanyak 107 tambang galian c yang ada di daerah saat ini melanggar Standar Oprasional Perusahaan (SOP) hingga perjanjian yang telah disepakati.

“Kalau dari data kami 107 sementara ini (jumlah tambang galian c di Lotim), ini bertambah terus karena terlalu bebas mereka beraktivitas,” ucap Muksin saat ditemui, Selasa (15/10/2024)

Dikatakannya, dari 107 tambang galian c tersebut, hanya 22 perusahaan saja yang memiliki ijin oprasional sisanya 85 merupakan ilegal.

“Dan ratusan dari mereka rata rata bermain semua,” tegas Muksin.

Ia menyadari banyak tambang galian c yang berani melanggar SOP hingga perjanjian yang telah disepakati bersama, utamanya terhadap pembuangan limbah.

Namun, puncak kesabaran Pemda rupanya telah habis, hingga Muksin juga menegaskan akan menutup setiap tambang galian c yang ilegal dan melanggar perjanjian yang telah disepakati.

“Terhadap pelaksan galian C kita harus ketat betul, jangan terlalu banyak aktivitas galian C. Semaki banyak semakin kelimpungan kami terhadap cara mereka menghindari kita hingga kita kewalahan,” ungkapnya.

“Hingga jangankan ilegal, yang punya ijin kalau tidak menjalankan SOP tutup saja. Kecuali tertib limbahnya, tertib opverload muatannya, bagaimana menjaga polusi kita akan izinkan mereka terus beroprasi,” lanjutnya.

Diakui Muksin juga, ratusan tambang galian c ini bahkan tidak membayar pajak sesuai regulasi yang ada.

Baca juga: Polemik Galian C di Lombok Timur, Pihak Tambang dan Masyarakat Bersitegang saat Hearing di DPRD 

Pihaknya bahkan harus membuntuti para truk pengangkut dan mencari cara agar penarikan retribusi terus bisa optimal baik dilakukan di mulut tambang hingga perbatasan.

“Tapi kami telankan juga, mereka yang membayar pajak bukan melegalkan segala macam cara produksinya, pajak adalah aktivitas pengambilan jual beli MBLB dan itu kewajiban mereka menaatinya,” tutupnya.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Lotim, Lalu Hasan Rahman menyebut persoalan tambang galian c juga tercipta dari kong kaliking di tingkat Desa.

Hingga kerap kali, yang melaporkan pertama justru masyarakat bukan dari pemerintah desa terkait yang menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Daerah (Pemda) di tingkat desa.

“Awal ruyemnya juga dari Kantor Desa ini yang membuat kesepakatan kesepakatan yang itu juga merugikan masyarakat,” kata Rahman.

Dimana panjut dia, 10 tahun lalu kepala Desa yang ada melaksanakan kesepakatan tersembunyi, dan sekarang akibatnya kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala desa yang lama sekarang Pjs Kepala Desa yang kewalahan.

“Mulai besok kesepakatan apapun antara desa dan pihak tambang harus juga menjadi kesepakatan bersama dan tidak ada kesepakatan yang lain,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved