Kekerasan Anak di Lombok Timur
LPA Lombok Timur Catat 35 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dalam 9 Bulan Terakhir
Kasus kekerasan terhadap anak periode Januari-September 2025 sebanyak 35 kasus. Angka ini menurun dibandingkan 2024 sebanyak 57 kasus.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mencatat 35 kasus kekerasan terhadap anak pada periode Januari-September 2025.
Angka ini dinilai menurun dibandingkan tahun 2024, sebanyak 57 kasus pada periode bulan yang sama.
Ketua LPA Lombok Timur Judan Putrabaya mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak periode Januari-September 2025 sebanyak 35 kasus.
Adapun rinciannya, 10 kasus kekerasan seksual, 10 kasus bullying, 10 kasus kekerasan fisik (penganiayaan) dan lima kasus pembuangan bayi.
“Kasus kekerasan terhadap anak trend masih cukup tinggi, cuman kalau kita bandingkan kasus di tahun 2024 dan 2025 pada periode yang sama ada penurunan,” kata Judan saat ditemui, Rabu (10/9/2025).
Dia mengakui, angka penurunan ini tidak terlalu signifikan dan butuh kerjasama semua pihak untuk mencegah kasus kekerasan terhadap anak.
“Lombok Timur masih penyumbang tertinggi,” sambungnya.
Judan berharap meskipun Lombok Timur memiliki jumlah penduduk yang tinggi, tidak menjadi alasan pembenar atas permasalahan ini.
“Kami pemerhati anak tidak ingin satu orang pun menjadi korban,” tegasnya.
Baca juga: Oknum Pegawai Unram Tersangka Kekerasan Seksual hingga Korban Hamil Diserahkan ke Jaksa
Kasus-kasus ini, lanjut Judan, tidak berdiri sendiri namun minimnya kontrol dan pengawasan yang maksimal dari keluarga.
“Salah satu yang masih tinggi di Lombok Timur angka pekerja migran,” keluhnya.
Selain itu, ia menilai faktor terjadinya kekerasan terhadap anaka karena masih banyak orang yang abai terhadao hak anak.
“Semua kita peduli dan mengambil sikap untuk melakukan pencegahan,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.