Berita NTB

Polda NTB Penuhi Petunjuk Jaksa Terkait Kasus Kekerasan Seksual Dosen UIN dan Kakak Jual Adik

Dua kasus kekerasan seksual ditangani Polda NTB yakni dosen UIN Mataram terhadap mahasiswi mahad dan kakak jual adik

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PENANGANAN KASUS - Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati ditemui pada Kamis (14/8/2025). Dua kasus kekerasan seksual ditangani Polda NTB yakni dosen UIN Mataram terhadap mahasiswi mahad dan kakak jual adik. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berkas dua perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang ditangani, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. 

"Sudah dipenuhi P19-nya, sudah dipenuhi," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, Kamis (14/8/2025). 

Perkara yang dimaksud adalah pertama kasus pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan Ma'had di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Wirawan Jamhuri. 

Wirawan ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025 diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi di UIN Mataram

korban dosen Bahasa Arab ini rata-rata merupakan mahasantri yang belajar di Ma'had. 

Baca juga: Berkas Perkara Oknum Dosen UIN Mataram Lecehkan Mahasiswi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Modusnya dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai pimpinan di sana, kemudian memberikan sejumlah barang kepada para korban. 

Polda NTB juga sudah memeriksa sejumlah saksi korban, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap kasus ini. 

Kasus kedua yang ditangani Polda NTB ialah kasus kekerasan seksual kakak jual adik di Mataram. 

Dalam kasus ini polisi sudah menahan seorang pengusaha yang menjadi pengguna jasa inisial Muhammad Andi Abdullah, dan kakak daripada korban. 

Polisi juga sudah melakukan rekonstruksi di dua hotel, untuk mengungkap kasus ini. 

Pelimpahan berkas dua tersangka ini rencananya akan dilakukan setelah habis masa penahanan dari penyidik. 

"Menunggu habis masa penahan, semua menunggu, semua sudah dilengkapi (petunjuk jaksa," pungkas Puje. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved