Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi
Berkas Perkara Oknum Dosen UIN Mataram Lecehkan Mahasiswi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram yang diduga melecehkan sejumlah mahasiswinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berkas perkara Wirawan Jamhuri, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram yang diduga melecehkan sejumlah mahasiswinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Baru hari ini kirim pelimpahan berkas perkaranya," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKPB Ni Made Pujewati, Jumat (20/6/2025).
Selanjutnya, berkas tersebut akan diperiksa oleh jaksa peneliti, apabila sudah dinyatakan lengkap maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sebelumnya. Wirawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, kejadi tersebut sudah berlangsung sejak lama di Ma'had UIN Mataram.
Dosen Bahasa Arab itupun saat ini sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB, sejak 23 Mei lalu atau sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTB.
Polda NTB juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar pelaku kepada korbannya. Selain itu barang-barang pemberian kepada korban juga sudah diamankan oleh penyidik.
Puje juga menyampaikan modus yang dilakukan oleh Wirawan untuk melecehkan mahasiswinya itu, dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai pimpinan Ma'had.
"Memanfaatkan prabawa itu juga berpengaruh kepada pemahaman korban, terhadap sosok ini (Wirawan) untuk dipatuhi," kata Puje.
Baca juga: Belum Dievakuasi Usai Terjatuh 200 Meter saat Mendaki Rinjani, WN Brasil Berteriak Minta Tolong
Wirawan disangkakan pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.