Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi

Berkas Perkara Oknum Dosen UIN Mataram Lecehkan Mahasiswi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram yang diduga melecehkan sejumlah mahasiswinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL - Oknum dosen UIN Mataram Wirawan Jamhuri saat digeladang ke Polda NTB, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berkas perkara Wirawan Jamhuri, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram yang diduga melecehkan sejumlah mahasiswinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). 

"Baru hari ini kirim pelimpahan berkas perkaranya," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKPB Ni Made Pujewati, Jumat (20/6/2025). 

Selanjutnya, berkas tersebut akan diperiksa oleh jaksa peneliti, apabila sudah dinyatakan lengkap maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Sebelumnya. Wirawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, kejadi tersebut sudah berlangsung sejak lama di Ma'had UIN Mataram. 

Dosen Bahasa Arab itupun saat ini sudah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB, sejak 23 Mei lalu atau sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTB

Polda NTB juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar pelaku kepada korbannya. Selain itu barang-barang pemberian kepada korban juga sudah diamankan oleh penyidik. 

Puje juga menyampaikan modus yang dilakukan oleh Wirawan untuk melecehkan mahasiswinya itu, dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai pimpinan Ma'had. 

"Memanfaatkan prabawa itu juga berpengaruh kepada pemahaman korban, terhadap sosok ini (Wirawan) untuk dipatuhi," kata Puje. 

Baca juga: Belum Dievakuasi Usai Terjatuh 200 Meter saat Mendaki Rinjani, WN Brasil Berteriak Minta Tolong

Wirawan disangkakan pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved