Kasus Kekerasan Seksual Walid Lombok
Oknum Pegawai Unram Tersangka Kekerasan Seksual hingga Korban Hamil Diserahkan ke Jaksa
Kasus awalnya terungkap ketika korban hamil dan melahirkan seorang anak tanpa ayah pada tahun 2023
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual pegawai Universitas Mataram (Unram) Senah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (19/8/2025).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB Iptu Dewi Sartika, membenarkan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
"Hari ini kita sudah melaksanakan tahap II TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," kata Dewi.
Dewi mengungkapkan kasus ini terjadi pada tahun 2023.
Saat itu korban hamil dan melahirkan seorang anak tanpa ayah.
Baca juga: Polda NTB Penuhi Petunjuk Jaksa Terkait Kasus Kekerasan Seksual Dosen UIN dan Kakak Jual Adik
Tahun 2024 kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polda NTB.
"Saat itu orang tua tidak mengetahui anaknya hamil, tiba-tiba melahirkan seorang anak perempuan," jelas Dewi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap pelaku kekerasan seksual adalah seorang pegawai di Unram.
Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi dan sudah menyinta barang bukti berupa pakai dalam dari korban, dan sejumlah dokumen.
Senah dijerat dengan pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.