Pegawai LP2M Unram
Hamili Mahasiswa KKN, Oknum Pegawai LP2M Unram Jadi Tersangka
Pegawai LP2M Universitas Mataram inisial S, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual mahasiswa KKN
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mataram inisial S, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual oleh penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah menghamili seorang mahasiswi saat melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Itu (laporan) sudah dalam proses penyidikan, minggu depan kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Kamis (17/4/2025).
Puje mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, dia mengatakan jumlah saksi yang diperiksa lebih dari dua orang.
Terkait kronologi kejadian kekerasan seksual tersebut, Puje tidak menjelaskan secara detail. Menurutnya, tindakan oknum pegawai tersebut sudah melanggar hukum.
"Dia diberikan kewenangan, diberikan tanggung jawab oleh lembaga, untuk melakukan suatu tindakan tetapi dia salah menggunakan, sehingga mengakibatkan peristiwa kekerasan seksual," jelas Puje.
Puje mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Mataram, saat ini mahasiswi yang dihamili pelaku juga sudah melahirkan.
Baca juga: Ratusan Ojol Datangi Kantor Gubernur NTB, Minta Pemerintah Naikkan Tarif Dasar Transportasi Online
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda NTB.
la menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakukan untuk menunjukkan komitmen Unram bersih dari kekerasan seksual.
"Jadi pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," katanya.
Hanya saja Joko juga tak berbicara jauh ihwal kasus tersebut. la menyampaikan bahwa, korban sudah didampingi oleh Satgas PPKS.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.