Berita Lombok Timur

Polemik Galian C di Lombok Timur, Pihak Tambang dan Masyarakat Bersitegang saat Hearing di DPRD 

Pertemuan masyarakat dan asosiasi penambang galian C di Lombok Timur sempat bersitegang saat hearing di kantor DPRD

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Masyarakat yang berasal dari 3 kecamatan di Lombok Timur yakni Labuhan Haji, Wanasaba, Aik Mel saat datang memenuhi undangan untuk hearing bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Aparatur Penegak Hukum (APH) hingga asosiasi penambang di kantor DPRD Lombok Timur, Selasa (15/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polemik tambang galian C di Kabupaten Lombok Timur terus berlanjut. Masyarakat yang berasal dari tiga kecamatan yakni Labuhan Haji, Wanasaba,  Aik Mel datang memenuhi undangan untuk hearing bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Aparatur Penegak Hukum (APH) hingga asosiasi penambang di kantor DPRD Lombok Timur, Selasa (15/10/2024).

Pada pertemuan masyarakat dan asosiasi penambang sempat bersitegang. Masyarakat menyalahkan pihak penambang yang diduga biang keladi kerusakan lingkungan hingga kerap kali merugikan para petani.

Perwakilan Masyarakat Korleko, Saparwadi menyebut hinga kini penegakan yang dilakukan aparat hingga DPRD Lotim tidak pernah serius dilakukan.

Bahkan banyak tambang yang makin berani melanggar secara jelas aturan yang berlaku, semisal ketika tambang galian  ditutup karena kedapatan melanggar, satu hari setelah penutupan mereka menambang kembali.

“Pernah kami tutup, tambangnya disegel tetapi balik lagi mereka melakukan aktivitas penambangan di sana. Dan ini kita minta sangsi tegas ketika ada penambang yang ilegal yang beraktivitas tampa izin langsung ditindak pidana,” tegas Saparwadi.

Untuk DPRD Lotim, ia juga mengamini keseriusan para anggota dewan ini menjalankan aturan perundang-undangan yang telah dibuat.

“Jadi kita jangan lembek begini, DPRD Lotim sendiri yang mengeluarkan UUD tegakkan itu dan tegas tangani itu,” tegasnya.

Baca juga: Warga Mamben Resah dengan Tambang Galian C, Bakal Demo Kantor Bupati

Tak mau disalahkan, asosiasi penambang pun mengelak dan menyebut tambang yang memiliki izin dan berada di keanggotaan asosiasi sampai saat ini menjalankan kegiatan penambangan sesuai denga Standar Oprasional Perusahaan (SOP) yang berlaku.

Di satu sisi, kehadiran penambang di daerah bahkan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat pun juga bagi pemerintah daerah.

“Dulu masyarakat Korleko memberikan kelonggaran, kalo kita lihat medan yang ada di Kali Rumpung (Lokasi Galian C) itu kan tebing semua, kenapa kita menambang untuk mengalihkan menjadi sawah produktif,” kata Ketua Asosiasi Tambang Pasir Lotim, Maudy

“Makannya itu kenapa kita kolaborasi bersama, dan ini kita membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian, mencetak sawah baru upaya kita diapresiasi bukan kita di tendensi biang kladi pengerusakan,” lanjutnya.

Dia juga mengakui jika ada kesalahan pada proses produksi para penambang, namun itu menjadi atensi asosiasi untuk memberikan peringatan hingga diingatkan

Meski begitu, masalah utama juga banyak di antara penambang di daerah ini yang nakal atau ilegal, ini juga tidak dalam naungan asosiasi, hingga ia juga mengapresiasi jika ada upaya Pemeda atau APH untuk menutup penambang ilegal ini.

Namun jangan membuat penambang yang patuh dan memiliki kontribusi terhadap daerah menjadi korban. Utamanya mereka yang tergabung dalam asosiasi penambang yang saat ini memiliki 22 keanggotaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved