Pembakran Galian C
Pemilik Tamabang Minta Pelaku Pembakaran Lokasi Galian C di Lombok Timur Segera Ditangkap
Pemilik tambang galian C di Desa Korleko Selatan, Lombok Timur minta pelaku pengerusakan dan pembakaran segera ditangkap
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
"Harusnya ketika sudah terjadi pengerusakan di satu lokasi tambang makan tidak perlu mengajak warga konvosi sidak ke titik tambang lain," terangnya.
Berkaitan dengan kasus ini Maidy meminta ke pihak kepolisian untuk memproses dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Para pelaku diminta supaya segera di tangkap dan dijebloskan ke penjara.
“Zaman sekarang tidak ada istilah premanisme. Karena ini negara hukum," tutup Maidy.
Baca juga: Momen Warga Bakar Berugak di Area Tambang Galian C Saat Rombongan Pemprov NTB Turun Sidak
Sementara itu Polres Lombok Timur mengambil langkah cepat dalam menangani insiden pengrusakan dan pembakaran sejumlah lokasi tambang galian C yang terjadi pada hari sebelumnya.
“Kami bergerak cepat melakukan olah TKP di lokasi-lokasi tambang yang dirusak dan dibakar oleh massa kemarin,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia Putra.
Darma menegaskan bahwa tindakan pengerusakan dan pembakaran yang dilakukan di area tambang tersebut merupakan bentuk aksi main hakim sendiri yang tidak dibenarkan.
Ia menekankan bahwa aksi semacam ini tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada, melainkan hanya akan memperkeruh situasi.
“Tidak dibenarkan adanya aksi pengrusakan dan pembakaran tersebut,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada yang semakin dekat.
Ia berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan dialog tanpa harus berujung pada tindakan destruktif.
“Setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan duduk bersama tanpa harus melakukan pengrusakan dan pembakaran,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menutup tiga aktivitas tambang galian C di Desa Korleko Selatan, Kabupaten Lombok Timur.
Penutupan itu buntut dari nakalnya pelaku usaha tambang yang membuang limbah sembarangan tanpa membuat kolam penampungan limbah.
"Dia (pemilik tambang) tidak punya kolam pengendapan limbah, harus ada tiga kolam, kolam pertama untuk limbah yang sangat kotor kemudian diolah ke kolam kedua dan kolam ketiga kalau sudah jernih baru di buang ke sungai," kata Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB Mursal Selasa (5/11/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.