Galian C Lombok Timur

Alasan Pemprov NTB Tutup 3 Aktivitas Tambang Galian C di Lombok Timur

Alasan Pemprov NTB tutup galian C di Lombok Timut karena tidak beizin dan menyalahi aturan yang menyebabkan terjadinya pencemaran

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
ISTIMEWA
Jajaran Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur turun menutup tambang Galian C di Lombok Timur, Senin (4/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menutup tiga aktivitas tambang galian C di Desa Korleko Selatan, Kabupaten Lombok Timur.

Penutupan itu buntut dari nakalnya pelaku usaha tambang yang membuang limbah sembarangan tanpa membuat kolam penampungan limbah.

"Dia (pemilik tambang) tidak punya kolam pengendapan limbah, harus ada tiga kolam, kolam pertama untuk limbah yang sangat kotor kemudian diolah ke kolam kedua dan kolam ketiga kalau sudah jernih baru di buang ke sungai," kata Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB Mursal Selasa (5/11/2024).

Dijelaskan Mursal, tiga aktivitas tambang itu, dua diantarnaya tidak berizin alias ilegal dan satu yang mempunyai berizin.

Lebih lanjut, Mursal menerangkan, dalam izin lingkungan yang dikeluarkan DLHK Provinsi NTB, jelas tertera setiap tambang galian C harus memiliki kolam penampungan limbah.

Selain itu, salah satu tambang, kedapatan menambang di dalam sungai, padahal sesuai aturan 50 meter dari pinggir sungai tidak boleh ada aktivitas penambangan.

Baca juga: Momen Warga Bakar Berugak di Area Tambang Galian C Saat Rombongan Pemprov NTB Turun Sidak

Karena hal tersebut dapat menutup badan sungai, yang dapat mengganggu aliran air dari sungai tersebut.

"Jadi ketentuan 50 air dari pinggir sungai tidak terpenuhi bahkan saya lihat pompa itu untuk menyedot pasir dipinggir sungai," kata Mursal.

Pemilik tambang juga melakukan penambangan diluar koordinat yang berizin, ini juga yang menjadi dasar pemerintah menutup aktivitas tambang tersebut.

Sementara tambang kedua yang ditutup adalah tambang ilegal, Mursal menduga sebelum tim dari Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur turun, pemilik tambang yang diduga milik warga Surabaya tersebut kabur.

Mursal juga mengatakan di titik tambang ketiga yang ditutup terdapat aktivitas penambang namun itu juga tambang ilegal, diduga milik salah satu pejabat desa.

Berdasarkan data DLHK Provinsi NTB terdapat 18 titik tambang, namun hanya dua yang memiliki izin operasional, sementara 7 belum memiliki izin sama sekali, sisanya hanya izin ekplorasi. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved