Berita Lombok Timur
3 Tambang Galian C di Lombok Timur Ditutup, Salah Satunya Milik Kades
Dari tiga tambang yang ditutup hanya satu yang berizin sementara dua lainnya ilegal
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menutup tiga tambang galian C di Desa Korleko Selatan, Kabupaten Lombok Timur.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB Mursal mengatakan, dari tiga tambang yang ditutup hanya satu yang berizin sementara dua lainnya ilegal.
Meski ada yang berstatus legal, tetapi operasionalnya menyalahi izin lingkungan yang sudah disepakati.
Pemilik tambang tidak membuat kolam penampungan limbah galian C sebelum dibuang ke sungai.
"Dia (pemilik tambang) tidak punya kolam pengendapan limbah, harus ada tiga kolam, kolam pertama untuk limbah yang sangat kotor kemudian diolah ke kolam kedua dan kolam ketiga kalau sudah jernih baru di buang ke sungai," kata Mursal, Selasa (5/11/2024).
Dalam izin lingkungan yang dikeluarkan DLHK Provinsi NTB, jelas tertera setiap tambang galian C harus memiliki kolam penampungan limbah.
Baca juga: Ribuan Warga Lombok Timur Geruduk Kantor Gubernur NTB Tuntut Pemerintah Tutup Tambang Galian C
Selain itu juga tambang yang disebut milik Agus tersebut berdasarkan hasil pemantauan DLHK Provinsi NTB menambang di dalam sungai.
Padahal sesuai aturan 50 meter dari pinggir sungai tidak boleh ada aktivitas penambangan.
Karena hal tersebut dapat menutup badan sungai, yang dapat mengganggu aliran air dari sungai tersebut.
"Jadi ketentuan 50 air dari pinggir sungai tidak terpenuhi bahkan saya lihat pompa itu untuk menyedot pasir dipinggir sungai," kata Mursal.
Pemilik tambang juga melakukan penambangan di luar koordinat yang berizin, ini juga yang menjadi dasar pemerintah menutup aktivitas tambang tersebut.
Sementara yang kedua ditutup adalah tambang ilegal.
Mursal menduga sebelum tim dari Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur turun, pemilik tambang yang diduga milik warga Surabaya tersebut kabur.
Mursal mengatakan dititik tambang ketiga yang ditutup terdapat aktivitas penambang.
Namun itu juga tambang ilegal, diduga tambang ketiga yang ditutup tersebut milik Kepala Desa Bagik Papan, Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan data DLHK Provinsi NTB terdapat 18 titik tambang, namun hanya dua yang memiliki izin operasional, sementara 7 belum memiliki izin sama sekali, sisanya hanya izin ekplorasi.
(*)
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Siap Wujudkan Industri Agro Maritim Berkelanjutan |
![]() |
---|
Warga di Lombok Timur Temukan Bayi di Musala: Terbungkus Jilbab, Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Honorer Rami-ramai Urus SKCK di Polres Lombok Timur, Antre hingga 3 Hari |
![]() |
---|
GTT dan PTT di Lombok Timur Dapat Tambahan Insentif dari Baznas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.