Pembakran Galian C

Pemilik Tamabang Minta Pelaku Pembakaran Lokasi Galian C di Lombok Timur Segera Ditangkap

Pemilik tambang galian C di Desa Korleko Selatan, Lombok Timur minta pelaku pengerusakan dan pembakaran segera ditangkap

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
ISTIMEWA
Asisten II Setda Provinsi NTB Fathul Gani mengecek izin tambang galian C di Lombok Timur, sebelum insiden pembakaran camp tambang, Senin (4/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sejumlah pemilik tambang galian C di Desa Korleko Selatan, Lombok Timur buka suara soal pengerusakan dan pembakaran lokasi tambang yang dilakukan oknum masyarakat beberapa waktu lalu.

H. Agus salah seorang pemilik tambang galian C yang juga korban pengerusakan mengaku geram dengan asisten II Setda Provinsi NTB yang tidak mampu menahan amarah warga saat inspeksi mendadak (sidak).

Bahkan agus menduga, para pejabat Setda Provinsi NTB dan Pemda Lotim yang membawa ratusan masyarakat dalam aksi sidaknya.

Menurutnya, pejabat seharusnya tidak menjadi penonton ratusan massa yang melakukan  pengerusakan, pembakaran, hingga  penganiayaan terhadap pekerja tambang, namun harus menjadi penengah persoalan.

“Aksi anarkis warga berawal ketika sidak tersebut melibatkan ratusan warga. Para warga diajak turun langsung meninjau lokasi tambang galian C yang ada di wilayah Kalijaga termasuk Korleko,” cerita Agus setelah dikonfirmasi, Kamis (8/11/2024).

Baca juga: Alasan Pemprov NTB Tutup 3 Aktivitas Tambang Galian C di Lombok Timur

Setelah selesai melalukan pengerusakan di satu lokasi tambang warga kembali diajak berkeliling ke tambang yang lain. 

Di tambang tersebut warga kembali melalukan aksi serupa. Setidaknya   ada lima lokasi tambang yang dirusak dan dibakar warga. 

"Perbuatan asisten II Pemrov NTB ini sangat provokatif. Padahal situasi sudah kondusif tapi kenapa dia mengajak ratusan warga ikut turun dalam sidak tersebut. Makanya kita heran dan pertanyakan apa maksud asisten II tersebut " kesal Agus.

Tindakan asisten II itu menurutnya terkesan provokatif. Bahkan ia mengancam tindakan tersebut dapat dilaporkan ke ranah pidana.

“Yang bersangkutan bisa kita pidanakan," ancamnya.

Agus sangat menyayangkan, ketika sidak semestinya  pihak dari Pemrov NTB termasuk dari Pemkab Lombok Timur melibatkan pemerintah desa setempat dan juga pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan. Tapi sebaliknya malah warga yang dibawa konvoi.

“Yang jelas kita sangat sayangkan kenapa sida itu sampai harus membawa massa. Itu sama artinya membangunkan macan tidur," tutupnya. 

Hal sama juga dikatakan Ketua Asosiasi Tambang Galian C Lombok Timur yang juga korban pengerusakan H. Maidy. 

Ia menegaskan bahwa kedatangan asisten II Pemrov NTB terkesan memprovokasi warga. Apalagi pengerusakan dan pembakaran itu sampai terjadi di lima titik. 

"Harusnya ketika sudah terjadi pengerusakan di satu lokasi tambang makan tidak perlu mengajak warga konvosi sidak ke titik tambang lain," terangnya.

Berkaitan dengan kasus ini Maidy meminta ke pihak kepolisian untuk memproses dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Para pelaku diminta supaya segera di tangkap dan dijebloskan ke penjara.

“Zaman sekarang tidak ada istilah premanisme. Karena ini negara hukum," tutup Maidy. 

Baca juga: Momen Warga Bakar Berugak di Area Tambang Galian C Saat Rombongan Pemprov NTB Turun Sidak

Sementara itu Polres Lombok Timur mengambil langkah cepat dalam menangani insiden pengrusakan dan pembakaran sejumlah lokasi tambang galian C yang terjadi pada hari sebelumnya.

“Kami bergerak cepat melakukan olah TKP di lokasi-lokasi tambang yang dirusak dan dibakar oleh massa kemarin,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Darma Yulia Putra.

Darma menegaskan bahwa tindakan pengerusakan dan pembakaran yang dilakukan di area tambang tersebut merupakan bentuk aksi main hakim sendiri yang tidak dibenarkan. 

Ia menekankan bahwa aksi semacam ini tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada, melainkan hanya akan memperkeruh situasi.

“Tidak dibenarkan adanya aksi pengrusakan dan pembakaran tersebut,” tambahnya.

Selain itu, ia  juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusifitas, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada yang semakin dekat. 

Ia berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan dialog tanpa harus berujung pada tindakan destruktif.

“Setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan duduk bersama tanpa harus melakukan pengrusakan dan pembakaran,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menutup tiga aktivitas tambang galian C di Desa Korleko Selatan, Kabupaten Lombok Timur.

Penutupan itu buntut dari nakalnya pelaku usaha tambang yang membuang limbah sembarangan tanpa membuat kolam penampungan limbah.

"Dia (pemilik tambang) tidak punya kolam pengendapan limbah, harus ada tiga kolam, kolam pertama untuk limbah yang sangat kotor kemudian diolah ke kolam kedua dan kolam ketiga kalau sudah jernih baru di buang ke sungai," kata Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB Mursal Selasa (5/11/2024).

Dijelaskan Mursal, tiga aktivitas tambang itu, dua diantarnaya tidak berizin alias ilegal dan satu yang mempunyai berizin.

Lebih lanjut, Mursal menerangkan, dalam izin lingkungan yang dikeluarkan DLHK Provinsi NTB, jelas tertera setiap tambang galian C harus memiliki kolam penampungan limbah.

Selain itu, salah satu tambang, kedapatan menambang di dalam sungai, padahal sesuai aturan 50 meter dari pinggir sungai tidak boleh ada aktivitas penambangan.

Karena hal tersebut dapat menutup badan sungai, yang dapat mengganggu aliran air dari sungai tersebut.

"Jadi ketentuan 50 air dari pinggir sungai tidak terpenuhi bahkan saya lihat pompa itu untuk menyedot pasir dipinggir sungai," kata Mursal.

Pemilik tambang juga melakukan penambangan di luar koordinat yang berizin, ini juga yang menjadi dasar pemerintah menutup aktivitas tambang tersebut.

Berdasarkan data DLHK Provinsi NTB terdapat 18 titik tambang, namun hanya dua yang memiliki izin operasional, sementara 7 belum memiliki izin sama sekali, sisanya hanya izin ekplorasi. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved