Anggap Pemprov NTB Belum Serius Tangani Kemiskinan Ekstrem, DPRD: Minim Inovasi
Anggota Komisi II DPRD NTB Akhdiansyah menilai belum ada inovasi program yang dicanangkan pemprov NTB untuk memangkas angka kemiskinan ekstrem
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
"Itu akan tergambar dari program-program yang ditelurkan. Di mana mana kehadiran pemerintah berperan besar mengatasi kemiskinan dengan membuka lapangan kerja, mengatasi pengangguran, tetapi ini belum dilakukan dengan gemilang, ini fakta yang terabaikan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres No 4/2022 untuk menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi NTB di tahun 2024 mendatang.
Terkait dengan hal itu, Pemprov NTB mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Tim Nasional Penanggulangan Percepatan Kemiskinan (TNP2K).
Masyarakat NTB yang tercatat miskin ekstrem berdasarkan data bulan Maret 2021 sebanyak 4,78 persen atau 252.048 jiwa.
Namun di bulan Maret 2022 kemiskinan ekstrem turun menjadi 3,29 persen atau 176.029 jiwa. Dengan kata lain ada penurunan kemiskinan ekstrem sebesar 1,49 persen.
Baca juga: Pemprov NTB Target Menurunkan Angka Kemiskinan hingga Satu Digit Tahun 2023
Sebagai informasi, Kepala BPS NTB Wahyudin mengatakan, data kemiskinan ekstrem yang dikeluarkan oleh BPS dan TNP2K pada dasarnya sama yaitu dengan menggunakan perhitungan Bank Dunia.
Dikatakannya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem adalah mereka yang rata-rata pengeluarannya 1,9 Dolar Amerika PPP (Purchasing Power Parities/paritas daya beli ) atau setara dengan Rp 11.941 per orang per hari.
"Dengan Inpres No 4/2022 kemiskinan ekstrem mau dihapus di tahun 2024 yang sebenarnya sasaran dari SDG's itu di tahun 2030. Namun oleh Pak Presiden memajukan 6 tahun yaitu dari tahun 2030 menjadi 2024 bahwa kemiskinan ekstrem harus nol persen," kata Wahyudin.
(*)
| Seleksi Jabatan Eselon III Pemprov NTB Masih Minim Pelamar |
|
|---|
| 100 Pemuda di Lombok Timur Ikuti Pelatihan Kewirausahaan |
|
|---|
| Pangkas Jumlah OPD, Gubernur NTB Kantongi Izin Mendagri untuk SOTK Baru |
|
|---|
| Rekrut 144 Pendamping, Program Desa Berdaya Pastikan Bantuan Tepat Sasaran |
|
|---|
| Mengenal Desa Berdaya NTB, Strategi Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kemandirian Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-II-DPRD-NTB-Akhdiansyah-04012023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.