Mendagri 'Restui' Gubernur NTB Jalankan Pergub SOTK Baru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan lampu hijau kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjalankan SOTK baru.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
ORGANISASI - Kepala Biro Organisasi Setda NTB, M Taofik Hidayat. 

Ringkasan Berita:
  • Kemendagri telah merestui dan merekomendasikan penataan Perangkat Daerah (SOTK) baru NTB melalui surat resmi.
  • Penerapan SOTK baru, termasuk penggabungan biro dan perampingan UPTD tinggal menunggu waktu eksekusi.
  • SOTK Baru Pemprov NTB mulai berlaku penuh tahun anggaran 2026.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah memberikan rekomendasi kepada gubernur Provinsi NTB untuk melakukan penataan perangkat daerah.

Rekomendasi ini tertuang dalam surat nomor 100.2.2.6/5797/OTDA tanggal 27 Oktober 2025. Dengan demikian, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sudah bisa menjalankan Pergub NTB tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru yang diajukan.

Pergub SOTK baru ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien, efektif, dan terstruktur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Dalam surat tersebut secara eksplisit Mendagri menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi dokumen kajian akademik, Kemendagri merekomendasikan penataan perangkat daerah NTB, sebagaimana terlampir dalam surat resmi.

Penataan perangkat daerah harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta pedoman teknis penyederhanaan birokrasi yang diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4520/OTDA tanggal 23 Juni 2023.

Baca juga: Pejabat Pemprov NTB Terdampak SOTK Baru Bisa Pilih Ulang OPD Saat Pansel

Kepala Biro Organisasi Setda NTB, M Taofik Hidayat menjelaskan, dengan keluarnya rekomendasi dari Kemendagri, itu artinya Pergub SOTK baru sudah resmi berlaku.

"Sekarang sudah berlaku, tinggal tunggu eksekusinya, tinggal tunggu pelaksanaan saja," kata Taofik, kepada TribunLombok.com.

Ia menjelaskan, dalam surat itu Mendagri juga memberikan sejumlah catatan perbaikan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) NTB tentang SOTK baru.

Pemerintah Provinsi NTB langsung menjalankan instruksi tersebut, dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian utamanya organ yang ada di dalam organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru.

Catatan Kemendagri terkait Pergub SOTK ini anara lain, terkait kepala Sub Bagian (Kasubag) protokol, kemudian sejumlah unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang terdampak SOTK baru ini.

Dalam SOTK baru tersebut, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan digabung menjadi biro baru, yakni Biro Umum dan Protokol Setda NTB, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda NTB, serta satu staf ahli gubernur yang dihilangkan.

SOTK baru Pemerintah Provinsi NTB ini akan mulai diterapkan pada tahuan anggaran 2026, meski demikian semua persiapan sudah mulai dilakukan dari sekarang.

Selain catatan terkait Kasubag Protokol, Taufik mengatakan catatan lainnya terkait perubahan tipe unit pelaksana teknis (UPT) dari tipe A menjadi tipe B.

Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) itu mengatakan, tidak ada kaitannya dengan pengurangan pegawai khususnya di eselon IV.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved