Berita Lombok Barat
Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat Terkait Kasus Korupsi Aset Tanah Pemda
Tanah pecatu di Desa Bagik Polak diduga dijual dengan harga Rp 360 juta atau Rp 10 juta per are setelah dialihkan menjadi milik pribadi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. KEJARI MATARAM
GELEDAH KANTOR - Tim penyidik Kejari Mataram membawa sejumlah barang bukti dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat usai penggeledahan terkait kasus korupsi aset tanah, Selasa (23/9/2025). Tanah pecatu di Desa Bagik Polak diduga dijual dengan harga Rp 360 juta atau Rp 10 juta per are setelah dialihkan menjadi milik pribadi
Ternyata tanah tersebut bukan pecatu Desa Bagik Polak tetapi tanah pecatu Dusun Karang Sembung yang berada di Desa Bagik Polak.
Pada tahun 2020 tanah tersebut dijual dengan harga kesepakatan awal Rp 360 juta atau Rp 10 juta per are.
Namun oleh pembeli hanya dibayar Rp 180 juta, sisanya akan dibayar setelah semua urusan selesai.
"Ternyata ada masalah, tidak jadi dibayar," kata Mardiyono.
Kerugian negara dalam kasus ini tengah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aset tanah dalam status quo setelah disita jaksa.
(*)
Berita Terkait:#Berita Lombok Barat
| Diskominfo Lobar Minta Pemilik Lahan dan Provider Terbuka Soal Tower yang Disegel Warga |
|
|---|
| Warga Jembatan Kembar Segel Tower Telekomunikasi di Lombok Barat |
|
|---|
| Kanwil Ditjenpas NTB Gelar Festival Seni Harapan Cinta, Pamerkan Produk Unggulan Warga Binaan |
|
|---|
| Harmoni Musik di Balik Jeruji Lapas Lombok Barat |
|
|---|
| Masih Berstatus Istri Sah, Warga Lombok Barat Nekat Nikah Lari dengan Pria Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kejari_mataram_kantor_pertanahan_lombok_barat_02005.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.