Berita Lombok Barat
Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat Terkait Kasus Korupsi Aset Tanah Pemda
Tanah pecatu di Desa Bagik Polak diduga dijual dengan harga Rp 360 juta atau Rp 10 juta per are setelah dialihkan menjadi milik pribadi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. KEJARI MATARAM
GELEDAH KANTOR - Tim penyidik Kejari Mataram membawa sejumlah barang bukti dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat usai penggeledahan terkait kasus korupsi aset tanah, Selasa (23/9/2025). Tanah pecatu di Desa Bagik Polak diduga dijual dengan harga Rp 360 juta atau Rp 10 juta per are setelah dialihkan menjadi milik pribadi
Ternyata tanah tersebut bukan pecatu Desa Bagik Polak tetapi tanah pecatu Dusun Karang Sembung yang berada di Desa Bagik Polak.
Pada tahun 2020 tanah tersebut dijual dengan harga kesepakatan awal Rp 360 juta atau Rp 10 juta per are.
Namun oleh pembeli hanya dibayar Rp 180 juta, sisanya akan dibayar setelah semua urusan selesai.
"Ternyata ada masalah, tidak jadi dibayar," kata Mardiyono.
Kerugian negara dalam kasus ini tengah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aset tanah dalam status quo setelah disita jaksa.
(*)
Berita Terkait:#Berita Lombok Barat
Terseret Ombak Saat Swafoto di Tebing Orong Bukal, Pemuda Asal Lombok Timur dalam Pencarian |
![]() |
---|
Pria di Lombok Barat Tewas usai Terseret Ombak saat Mancing di Sekotong |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pemuda di Mataram, Curi Motor dan Laptop Senilai Rp30 Juta |
![]() |
---|
Tim Gabungan Lakukan Sidak SPBU di Lombok Barat, Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
KPK Tertibkan Hotel di Lombok Barat Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ancam Tutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.