Berita Lombok Barat

Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat Terkait Kasus Korupsi Aset Tanah Pemda

Tanah pecatu di Desa Bagik Polak diduga dijual dengan harga Rp 360 juta atau Rp 10 juta per are setelah dialihkan menjadi milik pribadi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. KEJARI MATARAM
GELEDAH KANTOR - Tim penyidik Kejari Mataram membawa sejumlah barang bukti dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat usai penggeledahan terkait kasus korupsi aset tanah, Selasa (23/9/2025). Tanah pecatu di Desa Bagik Polak diduga dijual dengan harga Rp 360 juta atau Rp 10 juta per are setelah dialihkan menjadi milik pribadi 

Ternyata tanah tersebut bukan pecatu Desa Bagik Polak tetapi tanah pecatu Dusun Karang Sembung yang berada di Desa Bagik Polak. 

Pada tahun 2020 tanah tersebut dijual dengan harga kesepakatan awal Rp 360 juta atau Rp 10 juta per are. 

Namun oleh pembeli hanya dibayar Rp 180 juta, sisanya akan dibayar setelah semua urusan selesai. 

"Ternyata ada masalah, tidak jadi dibayar," kata Mardiyono. 

Kerugian negara dalam kasus ini tengah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aset tanah dalam status quo setelah disita jaksa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved