Berita Lombok Barat

Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat Terkait Kasus Korupsi Aset Tanah Pemda

Tanah pecatu di Desa Bagik Polak diduga dijual dengan harga Rp 360 juta atau Rp 10 juta per are setelah dialihkan menjadi milik pribadi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. KEJARI MATARAM
GELEDAH KANTOR - Tim penyidik Kejari Mataram membawa sejumlah barang bukti dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat usai penggeledahan terkait kasus korupsi aset tanah, Selasa (23/9/2025). Tanah pecatu di Desa Bagik Polak diduga dijual dengan harga Rp 360 juta atau Rp 10 juta per are setelah dialihkan menjadi milik pribadi 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Selasa (23/9/2025).  

Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid menyampaikan, penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan kasus korupsi aset tanah pertanian milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tahun 2018-2021.

Aset tanah tersebut berada di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat

"Benar hari ini sekitar pukul 09:30 WITA di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat dilakukan penggeledahan oleh penyidik Pidsus Kejari Mataram," kata Harun. 

Harun mengatakan, penggeledahan ini dilakukan di beberapa ruangan di antaranya ruang bidang pendaftaran dan penetapan hak, bidang pengukuran, bidang sengketa, dan ruang arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat. 

Baca juga: Pemkab Lombok Barat Ajukan PK Kasus Aset Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari

"Dalam penggeledahan tersebut tim jaksa penyidik menyita 36 dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud," kata Harun. 

penggeledahan selesai Sekira pukul 13:00 WITA. Semua dokumen dibawa ke Kejari Mataram

Gambaran Kasus

Kasi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiyono mengatakan, satu tersangka dalam kasus ini berasal dari salah satu pejabat Desa Bagik Polak. 

"Untuk yang pertama masih satu, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Indikasi (Tersangka) ke situ karena yang menjual kepala desa," kata Mardiyono, Kamis (15/5/2025). 

Mardiyono mengatakan, jual-beli tanah milik pemerintah daerah ini bermula pada tahun 2018. 

Pada saat itu lahan seluas 36 hektare ini merupakan tanah pecatu.

Namun oleh kepala desa status kepemilikannya diubah menjadi milik pribadi. 

"Itu tanah pemda tiba-tiba tahun 2018 ada PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dibuatkan sertifikat atas nama kepala desa," kata Mardiyono. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved