Berita Lombok Barat
Pemkab Lombok Barat Ajukan PK Kasus Aset Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari
Novum berupa dokumen kuitansi pembayaran (pembelian) lahan seluas 1 hektare berikut dengan bukti 22 dokumen Ruslah (tukar guling)
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat mengupayakan status tanah eks SMPN 2 Gunungsari menjadi milik sah pemerintah.
Perkara perdata aset lahan eks SMPN 2 Gunungsari telah inkracht pada tahun 2017 dengan putusan MA nomor putusan 1416 K/Pdt/2017.
Sehingga lahan itu pun telah dilakukan eksekusi.
Saat ini Pemkab Lombok Barat menempuh jalur hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).
Kabag Hukum Setda Lombok Barat Dedi Saputra mengatakan langkah PK ini ditempuh menyusul ditemukannya bukti baru atau novum berupa dokumen kuitansi pembayaran (pembelian) lahan seluas 1 hektare berikut dengan bukti 22 dokumen Ruslah (tukar guling) lahan tersebut.
Baca juga: Pemprov Siap Ajukan PK Kedua Sengketa Aset Kantor Bawaslu NTB, Bawa Novum Putusan Pidana Surat Palsu
"Upaya yang kita lakukan di tahun 2025 ini dengan melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali ke MA,"ucap Dedi setelah dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
PK pun telah diajukan ke MA sebulan yang lalu dengan alasan ditemukannya novum atau keadaan baru yang menimbulkan kuat bahwa dugaan keadaan baru tersebut apabila ditemukan pada saat proses persidangan sebelumnya, tentu putusannya tidak seperti itu atau setidaknya putusan memenangkan Pemkab ataupun setidak-tidaknya tidak memenangkan pihak penggugat.
Novum ini berdasarkan UU MA pasal 67, yaitu UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA hurup B, bahwa yang ditemukan novum tersebut berupa bukti surat yang bersifat menentukan di mana pada waktu perkara diputus, surat ini tidak ditemukan.
Artinya surat-surat seperti disebutkan pada pasal 67 huruf B itu UU MA ditemukan pemkab pada saat ini.
“Itu kita temukan berupa dokumen pembayaran lahan itu dari pihak (PT VLI) yang Ruslah (dengan Pemkab). Dokumen pembayaran itu antara pihak (PTVLI) dengan pemilik lahan. Dan ada dokumen surat Ruslah," terangnya.
Lahan ini, kata dia, digugat oleh ahli waris dari IGMK yang mengklaim kepemilikan lahan dengan dasar mereka memiliki serifikat.
Lahan ini diperoleh Pemkab dari hasil Ruslah dengan PT VLI, di mana Pemkab diberikan lahan melalui proses Ruslah tersebut adalah lahan eks SMPN 2 Gunungsari.
Ketika proses di pengadilan Tingkat I hingga II, pihaknya belum menemukan dokumen pembayaran lahan tersebut.
“Sekarang kami temukan itu, sehingga itu dasar lakukan PK," jelasnya.
Curhat Ketua Fraksi PKS DPRD Lombok Barat Jadi Korban Pemblokiran Rekening PPATK |
![]() |
---|
Warung Makan di Pantai Duduk Sepi Pembeli Akibat Tudingan Putar Musik Volume Keras 24 Jam |
![]() |
---|
Aktivitas Jual Beli di Pasar Gunung Sari Terganggu Tumpukan Sampah |
![]() |
---|
Warga Keluhkan Bau Busuk Imbas Penumpukan Sampah di Pasar Gunungsari Lombok Barat |
![]() |
---|
Menko AHY Serahkan 228 Sertifikat Tanah kepada Masyarakat Narmada Lombok Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.