Berita Lombok Barat

Pemkab Lombok Barat Ajukan PK Kasus Aset Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari

Novum berupa dokumen kuitansi pembayaran (pembelian) lahan seluas 1 hektare berikut dengan bukti 22 dokumen Ruslah (tukar guling)

Istimewa
BUKTI BARU - Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra dan jajarannya menunjukkan berkas dokumen novum kasus lahan eks SMPN 2 Gunungsari. Novum berupa dokumen kuitansi pembayaran (pembelian) lahan seluas 1 hektare berikut dengan bukti 22 dokumen Ruslah (tukar guling). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat mengupayakan status tanah eks SMPN 2 Gunungsari menjadi milik sah pemerintah.

Perkara perdata aset lahan eks SMPN 2 Gunungsari telah inkracht pada tahun 2017 dengan putusan MA nomor putusan 1416 K/Pdt/2017. 

Sehingga lahan itu pun telah dilakukan eksekusi.

Saat ini Pemkab Lombok Barat menempuh jalur hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Kabag Hukum Setda Lombok Barat Dedi Saputra mengatakan langkah PK ini ditempuh menyusul ditemukannya bukti baru atau novum berupa dokumen kuitansi pembayaran (pembelian) lahan seluas 1 hektare berikut dengan bukti 22 dokumen Ruslah (tukar guling) lahan tersebut. 

Baca juga: Pemprov Siap Ajukan PK Kedua Sengketa Aset Kantor Bawaslu NTB, Bawa Novum Putusan Pidana Surat Palsu

"Upaya yang kita lakukan di tahun 2025 ini dengan melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali ke MA,"ucap Dedi setelah dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

PK pun telah diajukan ke MA sebulan yang lalu dengan alasan ditemukannya novum atau keadaan baru yang menimbulkan kuat bahwa dugaan keadaan baru tersebut apabila ditemukan pada saat proses persidangan sebelumnya, tentu putusannya tidak seperti itu atau setidaknya putusan memenangkan Pemkab ataupun setidak-tidaknya tidak memenangkan pihak penggugat.

Novum ini berdasarkan UU MA pasal 67, yaitu UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA hurup B, bahwa yang ditemukan novum tersebut berupa bukti surat yang bersifat menentukan di mana pada waktu perkara diputus, surat ini tidak ditemukan. 

Artinya surat-surat seperti disebutkan pada pasal 67 huruf B itu UU MA ditemukan pemkab pada saat ini. 

“Itu kita temukan berupa dokumen pembayaran lahan itu dari pihak (PT VLI) yang Ruslah (dengan Pemkab). Dokumen pembayaran itu antara pihak (PTVLI) dengan pemilik lahan. Dan ada dokumen surat Ruslah," terangnya. 

Lahan ini, kata dia, digugat oleh ahli waris dari IGMK yang mengklaim kepemilikan lahan dengan dasar mereka memiliki serifikat.

Lahan ini diperoleh Pemkab dari hasil Ruslah dengan PT VLI, di mana Pemkab diberikan lahan melalui proses Ruslah tersebut adalah lahan eks SMPN 2 Gunungsari

Ketika proses di pengadilan Tingkat I hingga II, pihaknya belum menemukan dokumen pembayaran lahan tersebut. 

“Sekarang kami temukan itu, sehingga itu dasar lakukan PK," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved