Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram
Polres Mataram Tahan Seorang Pelajar Terkait Kasus Penjarahan Gedung DPRD NTB saat Aksi Unjuk Rasa
Sejumlah inventaris kantor dijarah massa aksi unjuk rasa di gedung DPRD NTB yang berakhir ricuh
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram mengusut penjarahan barang di Gedung DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan, satu terduga pelaku sudah ditahan untuk dimintai keterangan.
"Kemarin yang diamankan hanya satu orang, pelimpahan dari petugas yang ada di lapangan," kata Hendro, Senin (1/9/2025).
Ia mengatakan, terduga pelaku yang ditahan ini masih berstatus pelajar berdasarkan kartu identitas yang dimiliki.
Hendro mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda NTB dalam proses menangani kasus ini.
Baca juga: Gubernur NTB Iqbal Turun Langsung Temui Demonstran, Ingatkan Pesan Perdamaian
Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan dan pembakaran gedung DPRD NTB, Kota Mataram, Sabtu (1/9/2025), sejumlah inventaris kantor dijarah massa aksi.
Di antaranya komputer, speker, printer, kompor, mesin pemotong rumput, dan sejumlah barang lainnya.
Polresta Mataram bersama TNI menyiagakan personel di gedung DPRD NTB untuk antisipasi aksi susulan.
Pengamanan akan dilakukan sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
"Kita tempatkan satu pleton bersama aparat TNI dan Pamdal di sana," kata Hendro.
Dia memastikan kondisi Mataram saat tetap aman dan kondusif.
(*)
| Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka dalam Kasus Perusakan Mapolda dan Penjarahan Gedung DPRD NTB |
|
|---|
| 20 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perusakan saat Unjuk Rasa 30 Agustus di NTB |
|
|---|
| Tersangka Perusakan Mapolda NTB Berpeluang Bertambah, Polisi Sebut Banyak yang Kabur ke Luar Daerah |
|
|---|
| 6 Demonstran Tersangka Perusakan Mapolda NTB, 4 Mahasiswa dan 2 Pelajar Terancam Penjara 5,5 Tahun |
|
|---|
| 6 Tersangka Perusakan Gedung Mapolda NTB Diancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.