Kematian Brigadir Nurhadi
Fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Beda Motif 2 Terdakwa, Upaya Rekayasa Kasus
JPU mengungkap kronologi kematian Brigadir Nurhadi, motif pembunuhan, hingga upaya rekayasa kasus
Editor:
Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG PERDANA - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). JPU mengungkap kronologi kematian Brigadir Nurhadi, motif pembunuhan, hingga upaya rekayasa kasus.
Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, kedua anaknya dan saudara Nurhadi Muhammad Hambali berharap keadilan.
"Mudah-mudahan bisa dihukum seberat-beratnya," kata Hambali ditemui usai persidangan.
Hambali tak mampu berkomentar banyak.
Dia mengaku masih merasakan kesedihan dengan peristiwa yang menimpa saudaranya itu.
"Gimana rasanya,masih sedih ndak bisa ngomong-ngomong ini," kata Hambali.
(*)
Berita Terkait:#Kematian Brigadir Nurhadi
| Respons Keluarga Brigadir Nurhadi Usai Mendengar Dakwaan JPU |
|
|---|
| Terungkap di Sidang! Kompol Yogi Diduga Minta Rekaman CCTV Hotel Dihapus Usai Brigadir Nurhadi Tewas |
|
|---|
| Dua Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Keberatan Atas Dakwaan JPU |
|
|---|
| Siasat Yogi dan Aris Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| Dianggap Tidak Sopan jadi Alasan Ipda Aris Candra Pukul Nurhadi hingga Babak Belur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.