Kematian Brigadir Nurhadi

Fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Beda Motif 2 Terdakwa, Upaya Rekayasa Kasus

JPU mengungkap kronologi kematian Brigadir Nurhadi, motif pembunuhan, hingga upaya rekayasa kasus

TribunLombok.com/Robby Firmansyah
SIDANG PERDANA - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). JPU mengungkap kronologi kematian Brigadir Nurhadi, motif pembunuhan, hingga upaya rekayasa kasus. 

Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, kedua anaknya dan saudara Nurhadi Muhammad Hambali berharap keadilan.

"Mudah-mudahan bisa dihukum seberat-beratnya," kata Hambali ditemui usai persidangan. 

Hambali tak mampu berkomentar banyak.

Dia mengaku masih merasakan kesedihan dengan peristiwa yang menimpa saudaranya itu. 

"Gimana rasanya,masih sedih ndak bisa ngomong-ngomong ini," kata Hambali. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved