Kematian Brigadir Nurhadi
Fakta Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Beda Motif 2 Terdakwa, Upaya Rekayasa Kasus
JPU mengungkap kronologi kematian Brigadir Nurhadi, motif pembunuhan, hingga upaya rekayasa kasus
Tim medis Klinik Warna selanjutnya membuat surat kematian tertanggal mundur 16 April 2024 padahal peristiwa itu terjadi 2025, kemudian waktu kejadian juga dicatat mundur menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB) seharusnya menggunakan Wita.
Yogi dan Aris lalu melarang petugas patroli untuk melakukan identifikasi terhadap jenazah korban.
Aris meminta pada saat itu agar dirinya saja yang mengurus jenazah Nurhadi dan membuat seolah yang meninggal bukan anggota polisi.
"Terdakwa Aris Candra juga melarang saksi Brian Dwi Siswanto (anggota patroli) untuk melakukan pengecekan jenazah dan mengecek kamar di Klinik Warna Medika," kata Muklish.
Karena dua terdakwa merupakan anggota Paminal Bid Propam Polda NTB, saksi Brian tidak berani untuk melakukan identifikasi.
Saksi Brian sempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara diam-diam tetapi karena takut ketahuan ia tidak melakukannya secara mendalam dengan memasang garis polisi.
Manajamen Villa Tekek yang merupakan lokasi tempat Nurhadi meregang nyawa juga keberatan jika dipasangkan garis polisi karena dianggap akan mengganggu tamu hotel.
Yogi kemudian meminta Aris dan Misri untuk menghapus isi percakapan di ponsel termasuk isi percakapan dengan Meylani Putri, teman kencan Aris.
Setelah itu, Yogi dan Aris menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean untuk menghapus rekaman CCTV di hotel itu.
Yogi terus meminta perkembangan hasil olah TKP yang dilakukan Polres Lombok Utara dan meminta Punguan menyebut Nurhadi meninggal akibat salto di kolam.
Namun karena Kasat Reskrim Polres Lombok Utara itu takut, ia mengatakan bahwa penanganan kasus ini akan diambil alih Polda NTB.
4. Terdakwa Ajukan Keberatan
Yogi mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa yang akan disampaikan dalam eksepsi pada sidang lanjutan pekan depan.
"Kami akan melakukan eksepsi atau keberatan yang mulia," kata Hijrat Prayitno, kuasa hukum Yogi.
Hijrat mengatakan ada beberapa hal yang menjadi alasan mereka mengajukan keberatan, di antaranya ada beberapa hal yang menurut kuasa hukum tidak sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
"Karena itu kami meminta agar diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan, kami juga meminta turunan dari dokumen BAP (Berita acara pemeriksaaan)," kata Hijrat.
5. Pihak Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Berat
| Respons Keluarga Brigadir Nurhadi Usai Mendengar Dakwaan JPU |
|
|---|
| Terungkap di Sidang! Kompol Yogi Diduga Minta Rekaman CCTV Hotel Dihapus Usai Brigadir Nurhadi Tewas |
|
|---|
| Dua Terdakwa Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Keberatan Atas Dakwaan JPU |
|
|---|
| Siasat Yogi dan Aris Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| Dianggap Tidak Sopan jadi Alasan Ipda Aris Candra Pukul Nurhadi hingga Babak Belur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.