Berita NTB
Denda Keterlambatan Proyek Islamic Center dan RSUD Mandalika Tetap Berjalan
Denda keterlambatan penyelesaian proyek Pemprov NTB menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK)
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelesaikan proses pembayaran denda keterlambatan penyelesaian proyek revitalisasi Islamic Center dan RSUD Mandalika.
Plt Inspektorat Provinsi NTB Lalu Hamdi menjelaskan, pembayaran denda akan dilakukan setelah serah terima bangunan.
Selama pekerjaan belum diserahterimakan maka denda keterlambatan masih akan terus berjalan.
"Di sana lah batas akhir penghitungan denda, sekarang belum (serah terima) makaknya argonya tetap berjalan," kata Hamdi, Selasa (15/7/2025).
Denda keterlambatan penyelesaian proyek ini menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK), yang disampaikan melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2024.
Baca juga: Sekda NTB Lalu Gita Ungkap Temuan BPK Soal Dana BOS Dikbud hingga Proyek Islamic Center
LHP BPK menemukan Rp3,13 miliar nominal denda yang belum dibayarkan akibat keterlambatan penyelesaian proyek di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
"Semua hasil dari rekomendasi BPK itu diserahkan oleh bapak gubernur agar cepat selesai, denda IC dan RSUD Mandalika," kata Hamdi.
Hamdi akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk membahas denda keterlambatan ini termasuk proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
Sebagai informasi pengerjaan dua proyek ini anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024.
(*)
SOTK Baru Pemprov NTB Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri |
![]() |
---|
Ribuan Warga NTB Ikuti Doa Lintas Agama, Perkuat Persatuan Ditengah Gejolak Global |
![]() |
---|
Gubernur NTB Dorong Edukasi Kesehatan Mental Menanggapi Tren Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Ketua Dekranasda NTB Terima Audiensi Mandalika Internasional Festival, Bahas Pelibatan UMKM |
![]() |
---|
Sumber PAD NTB dari Sektor Kelautan Minim, Gubernur Iqbal Minta Kelonggaran Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.