Kasus Korupsi Masker Covid 19
Pengakuan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya di Kasus Masker: Bantah Markup Harga dan UMKM Fiktif
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma dicecar 100 pertanyaan terkait kasus pengadaan masker Covid-19
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram resmi menahan Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma dalam kasus korupsi masker Covid-19.
Wirajaya datang memenuhi panggilan penyidik pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 09:00 WITA.
Dia tampak menggunakan kemeja berwarna hijau dan langsung masuk ke ruang penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB ini diperiksa hampir tujuh jam dan dicecar seratus pertanyaan terkait pengadaan masker.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Komang Wilandra mengatakan, setelah diperiksa Wirajaya langsung ditahan di ruang tahanan Polresta Mataram.
Baca juga: Peran Karo Ekonomi Setda NTB di Kasus Korupsi Masker Covid-19 sehingga Ditetapkan Jadi Tersangka
"Benar yang bersangkutan (Wirajaya) hari ini ditahan," kata Komang, Senin (14/7/2025).
Menurut Komang, peran dari Wirajaya ini sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang berwenang menentukan harga masker yang dibeli dari pihak ketiga.
"Segala sesuatu karena tanda tangan beliau (Wirajaya), penetapan harga masker beliau," kata Komang.
Sementara itu, Wirajaya menyakini perbuatannya itu tidak melawan hukum karena sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 tahun 2018.
Kemudian berdasarkan surat edaran kepala LKPP nomor 3 tahun 2020.
Ia juga membantah melakukan mark up harga masker karena masker dijual Rp9.900 per masker.
Baca juga: BREAKING NEWS Karo Ekonomi Setda NTB Resmi Ditahan atas Kasus Korupsi Masker Covid-19

"Silakan dicek di masing-masing rekening UMKM, ingat ada 105 UMKM tidak ada niat mensrea kita merugikan keuangan negara," kata Wirajaya.
Wirajaya juga membantah adanya UMKM fiktif sebagai penyuplai masker.
Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar.
Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Masker Covid-19 NTB Diserahkan ke Jaksa Pekan Ini |
![]() |
---|
Gubernur NTB Iqbal Copot Wirajaya Kusuma dari Jabatan Karo Ekonomi |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Karo Ekonomi NTB Wirajaya Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Peran Karo Ekonomi Setda NTB di Kasus Korupsi Masker Covid-19 sehingga Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Karo Ekonomi Setda NTB Resmi Ditahan atas Kasus Korupsi Masker Covid-19 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.