Kasus Korupsi Masker Covid 19
Gubernur NTB Iqbal Copot Wirajaya Kusuma dari Jabatan Karo Ekonomi
Pencopotan Wirajaya dari jabatannya akan dilakukan setelah mendapatkan surat pemberitahuan penahanan dari kepolisian
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal akan mencopot Wirajaya Kusuma dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda NTB.
Hal ini menyusul penahanan Wirajaya Kusuma di Polresta ataram terkait kasus korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020 yang merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Tri Budi Prayitno mengatakan, pencopotan Wirajaya akan dilakukan setelah mendapatkan surat pemberitahuan penahanan dari kepolisian.
"Maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini gubernur, akan menetapkan pembebasan sementara dalam jabatan kepada yang bersangkutan," kata Yiyit sapaan karibnya, Senin (14/7/2025).
Wirajaya Kusuma resmi ditahan terkait kasus korupsi masker Covid-19, Selasa (14/7/2025) usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09:00 WITA.
Baca juga: Penasihat Hukum Karo Ekonomi NTB Wirajaya Ajukan Penangguhan Penahanan
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB ini diperiksa hampir tujuh jam dan dicecar seratus pertanyaan terkait pengadaan masker.
Wirajaya menyakini perbuatannya itu tidak melawan hukum karena sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 tahun 2018.
Kemudian berdasarkan surat edaran kepala LKPP nomor 3 tahun 2020.
Ia juga membantah melakukan mark up harga masker karena masker dijual Rp9.900 per masker.
"Silakan dicek di masing-masing rekening UMKM, ingat ada 105 UMKM tidak ada niat mensrea kita merugikan keuangan negara," kata Wirajaya.
Wirajaya juga membantah adanya UMKM fiktif sebagai penyuplai masker.
Baca juga: Pengakuan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya di Kasus Masker: Bantah Markup Harga dan UMKM Fiktif
Ajukan Penangguhan Penahanan
Penasihat Hukum Wirajaya, D. A. Malik mengungkap pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan.
"Kita ajukan penangguhan penahanan," jelasnya.
Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Masker Covid-19 NTB Diserahkan ke Jaksa Pekan Ini |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Karo Ekonomi NTB Wirajaya Ajukan Penangguhan Penahanan |
![]() |
---|
Pengakuan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya di Kasus Masker: Bantah Markup Harga dan UMKM Fiktif |
![]() |
---|
Peran Karo Ekonomi Setda NTB di Kasus Korupsi Masker Covid-19 sehingga Ditetapkan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Karo Ekonomi Setda NTB Resmi Ditahan atas Kasus Korupsi Masker Covid-19 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.