Kasus Korupsi Masker Covid 19

Peran Karo Ekonomi Setda NTB di Kasus Korupsi Masker Covid-19 sehingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Wirajaya terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2021-2022 yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PERAN TERSANGKA - Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma (tengah) berjalan keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). Wirajaya terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2021-2022 yang merugikan negara Rp1,5 miliar. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Wirajaya Kusuma, Senin (14/7/2025). 

Wirajaya terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun 2021-2022 yang merugikan negara Rp1,5 miliar. 

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra mengatakan, Wirajaya berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Kala itu, Wirajaya menjabat sebagai Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi NTB yang menangani program penanganan bencana pandemi Covid-19. 

"Segala sesuatu karena tanda tangan beliau (Wirajaya), penetapan harga masker beliau," kata Wilandra. 

Baca juga: BREAKING NEWS Karo Ekonomi Setda NTB Resmi Ditahan atas Kasus Korupsi Masker Covid-19

Dalam kasus ini, Wirajaya dikenakan Pasal  2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, pemeriksaan akan maraton terhadap enam tersangka.

"Jadi kita satu pelaku dulu kita panggil, mudah-mudahan hari Rabu atau Kamis terduga datang kembali satu, apabila kondisi bagus kita langsung tahan," kata Regi.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar. 

Sementara itu, Wirajaya mengatakan akan menjalani segala proses hukum.

"Nanti kita buktikan di pengadilan," kata Wirajaya. 

Ia mengatakan untuk pengisian jabatan penggantinya saat ini diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal. 

Ia memastikan urusan pemerintahan tak akan terganggu karena sudah ada pendelegasian kepada bawahannya untuk menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved