Kasus Korupsi Masker Covid 19

Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Masker Covid-19 NTB Diserahkan ke Jaksa Pekan Ini

Berkas perkara enam tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker covid-19 NTB akan diteliti kelengkapannya oleh jaksa

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
BERKAS KASUS - Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili ditemui, Rabu (13/8/2025). Berkas perkara enam tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker covid-19 NTB akan diteliti kelengkapannya oleh jaksa. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berkas perkara enam tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker covid-19 NTB dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Mataram ke Kejaksaan Negeri Mataram pekan ini. 

"Minggu ini kita akan kirim berkas ke Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili saat ditemui, Rabu (13/8/2025). 

Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka pada Jumat (8/8/2025).

Regi memastikan kasus ini akan terus berlanjut sampai tahap persidangan. 

"Jadi kasus ini kita akan tetap lanjut sampai persidangan, tidak ada di-stop, tidak ada dilepas, itu merupakan hak tersangka mengajukan penangguhan kepada kita," kata Regi. 

Baca juga: Penahanan 6 Tersangka Kasus Masker Covid-19 Ditangguhkan, Kompak Alasan Sakit

TERSANGKA KASUS MASKER - Polresta Mataram menjebloskan lima tersangka kasus pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 ke ruang tahanan.
TERSANGKA KASUS MASKER - Polresta Mataram menjebloskan lima tersangka kasus pengadaan masker Covid-19 tahun 2020 ke ruang tahanan. (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Keenam tersangka ini mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

Meski penahanan ditangguhkan, para tersangka tetap wajib lapor serta dilarang keluar daerah. 

"Mereka wajib lapor Senin-Kamis untuk memastikan yang bersangkutan tidak keluar dari wilayah Mataram," ucapnya. 

Enam tersangka ini antara lain diantaranya eks Karo Ekonomi Wirajaya Kusuma, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin, eks Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB Chalid Tomasoang Bulu. 

Baca juga: Perjalanan Dewi Noviany: Dulunya ASN, Jadi Wabup Sumbawa, Kini Tahanan Kasus Masker

KASUS KORUPSI MASKER - Eks Wabup Sumbawa Dewi Noviany saat berjalan menuju Rutan Polresta Mataram, Rabu (6/8/2025). Dia mengaku memberikan bantuan modal usaha untuk UMKM di wilayah Sumbawa. 
KASUS KORUPSI MASKER - Eks Wabup Sumbawa Dewi Noviany saat berjalan menuju Rutan Polresta Mataram, Rabu (6/8/2025). Dia mengaku memberikan bantuan modal usaha untuk UMKM di wilayah Sumbawa.  (TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH)

Kemudian eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Hariyadi Wahyudi, aparatur sipil negara (ASN) Pemprov NTB juga koordinator pengadaan masker wilayah Mataram dan Lombok Timur Rabiatul Adawiyah dan mantan Bupati Sumbawa yang juga koordinator pengadaan masker wilayah Sumbawa, Dewi Noviany.

Dalam kasus ini, polisi menemukan indikasi mark up harga masker dan pengaturan UMKM penyedia pada pengadaan dengan total anggaran Rp12,3 miliar. 

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp1,58 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved