Kasus Masker Covid 19

Penahanan 6 Tersangka Kasus Masker Covid-19 Ditangguhkan, Kompak Alasan Sakit

Enam tersangka kasus masker Covid-19 NTB tetap wajib lapor pada setiap hari Senin dan Kamis

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS MASKER - Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma memberi keterangan kepada wartawan di sela menuju ruang tahanan Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). Enam tersangka kasus masker Covid-19 NTB tetap wajib lapor pada setiap hari Senin dan Kamis. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020.

Enam tersangka itu antara lain eks Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, PPK pengadaan masker Kamaruddin, eks Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM Cholid Tomasoang Bulu dan eks PPTK M Hariyadi Wahyudin.

Pegawai Dinas Perdagangan Provinsi NTB Rabiatul Adawiyah dan mantan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Dewi Noviany.

Para tersangka sudah tidak lagi mendekam di ruang tahanan sejak Jumat (8/8/2025) sore.

Baca juga: Perjalanan Dewi Noviany: Dulunya ASN, Jadi Wabup Sumbawa, Kini Tahanan Kasus Masker

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menjelaskan penangguhan penahanan ini karena alasan kesehatan. 

"Iya sudah ditangguhkan penahanan keenamnya, karena semuanya memberikan surat sakit atau surat chek-up," kata Regi, Senin (11/9/2025). 

Meski penahanan ditangguhkan, keenam tersangka wajib lapor pada setiap hari Senin dan Kamis. 

Penangguhan tersebut sudah diberikan sejak hari Jumat pekan lalu. 

"Penangguhan sejak hari Jumat," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa itu. 

Dalam kasus ini perkara dibagi dalam tiga berkas sesuai dengan peran masing-masing. 

"Mempercepat untuk berkas dikirim ke Jaksa," ucap Regi. 

Dalam kasus ini, polisi menemukan indikasi mark up harga masker dan pengaturan UMKM penyedia pada penggadaan dengan total anggaran Rp12,3 miliar. 

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp1,58 miliar.

Wirajaya, Kamaruddin, dan Chalid, dan Hariyadi berperan sebagai panitia pengadaan masker. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved