Kasus Masker Covid 19

Penahanan 6 Tersangka Kasus Masker Covid-19 Ditangguhkan, Kompak Alasan Sakit

Enam tersangka kasus masker Covid-19 NTB tetap wajib lapor pada setiap hari Senin dan Kamis

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS MASKER - Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma memberi keterangan kepada wartawan di sela menuju ruang tahanan Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). Enam tersangka kasus masker Covid-19 NTB tetap wajib lapor pada setiap hari Senin dan Kamis. 

Sementara Rabiatul dan Dewi berperan mengatur UMKM yang menjadi pelaksana pengadaan masker. 

Siap Kooperatif

Penasihat hukum Wirajaya, Burhanuddin mengaku sejak awal sudah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan. 

Namun penyidik sesuai kewenangannya tetap melakukan penahanan. 

"Kan masih sakit. Pak Wira baru selesai operasi. Masih dalam masa penyembuhan," jelasnya. 

Usai penahanannya ditangguhkan, kata Burhanuddin, kliennya kembali ke rumah bersama keluarga. 

Demikian, juga melapor kepada Gubernur NTB mengenai perkembangan terbaru ini.

Dia memastikan penangguhan ini tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan. 

Burhanuddin memastikan kliennya kooperatif. 

"Jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, maka klien kami akan hadir," tutup dia. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved