Kasus Korupsi Masker Covid 19

Penasihat Hukum Karo Ekonomi NTB Wirajaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma mengajukan penangguhan penahanan atas alasan kesehatan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS MASKER - Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma memberi keterangan kepada wartawan di sela menuju ruang tahanan Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). Wirajaya Kusuma mengajukan penangguhan penahanan atas alasan kesehatan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma resmi ditahan terkait kasus korupsi masker Covid-19, Selasa (14/7/2025). 

Penahanan ini berkaitan Wirajaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penasihat Hukum Wirajaya, D. A. Malik mengungkap pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan. 

"Kita ajukan penangguhan penahanan," jelasnya. 

Menurutnya, penangguhan penahanan ini terkait dengan alasan kesehatan. 

Baca juga: Pengakuan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya di Kasus Masker: Bantah Markup Harga dan UMKM Fiktif

"Alasannya Pak Karo masih butuh perawatan pascaoperasi," jelasnya. 

Bahkan pihaknya sudah menyiapkan penjamin terhadap penangguhan penahanan.

"Kita sedang upayakan agar keluarga dan pimpinan di birokrasi beliau sebagai penjamin," kata Malik.

Ditahan Mulai Hari Ini

Wirajaya datang memenuhi panggilan penyidik pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 09:00 WITA.

Dia tampak menggunakan kemeja berwarna hijau dan langsung masuk ke ruang penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB ini diperiksa hampir tujuh jam dan dicecar seratus pertanyaan terkait pengadaan masker. 

Wirajaya menyakini perbuatannya itu tidak melawan hukum karena sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 tahun 2018.

Kemudian berdasarkan surat edaran kepala LKPP nomor 3 tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved