Kasus Korupsi Masker Covid 19

Penasihat Hukum Karo Ekonomi NTB Wirajaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma mengajukan penangguhan penahanan atas alasan kesehatan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS MASKER - Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma memberi keterangan kepada wartawan di sela menuju ruang tahanan Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). Wirajaya Kusuma mengajukan penangguhan penahanan atas alasan kesehatan. 

Ia juga membantah melakukan mark up harga masker karena masker dijual Rp9.900 per masker. 

"Silakan dicek di masing-masing rekening UMKM, ingat ada 105 UMKM tidak ada niat mensrea kita merugikan keuangan negara," kata Wirajaya. 

Wirajaya juga membantah adanya UMKM fiktif sebagai penyuplai masker.


Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Komang Wilandra mengatakan, setelah diperiksa Wirajaya langsung ditahan di ruang tahanan Polresta Mataram

"Benar yang bersangkutan (Wirajaya) hari ini ditahan," kata Komang.

Menurut Komang, peran dari Wirajaya ini sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang berwenang menentukan harga masker yang dibeli dari pihak ketiga. 

"Segala sesuatu karena tanda tangan beliau (Wirajaya), penetapan harga masker beliau," kata Komang. 

Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, pemeriksaan akan maraton terhadap enam tersangka.

"Jadi kita satu pelaku dulu kita panggil, mudah-mudahan hari Rabu atau Kamis terduga datang kembali satu, apabila kondisi bagus kita langsung tahan," kata Regi.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar. 

Dalam kasus ini, Wirajaya dikenakan Pasal  2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved