Sabtu, 16 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Opini

Sasak, Bangsa Tanpa Jalan Keluar

Sebagai lembaga yang mengklaim diri berbasis orang Sasak, MAS tidak boleh berdiri sebagai hakim.

Tayang:
Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
ILUSTRASI - Joget Ale ale, salah satu tari seni kreasi tradisional yang berkembang dan digemari banyak masyarakat Suku Sasak di kampung-kampung. 

Oleh: Salman Faris

Bangsa Sasak semakin berada dalam sebuah persimpangan rumit, di mana berbagai persoalan sosial dan budaya bermunculan. Akan tetapi hampir tak satu pun di antara persoalan tersebut menemukan penyelesaian yang adil dan bijaksana. 

Persoalan yang muncul tidak sekadar hal remeh, tetapi juga menyentuh inti kehidupan masyarakat Sasak itu sendiri. Misalnya dari masalah perkawinan, ekspresi seni, hingga upacara tradisi. 

Ironisnya, hampir semua tokoh yang seharusnya memandu arah masyarakat, menacari jalan keluar yang relevan dalam asas kerkeadilan dengan tidak menyudutkan salah satu kemudian menyanjung tinggi yang lain, malah bersikap sepihak. 

Pemuka masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemerintah, kaum terpelajar, hingga lembaga adat hanya sibuk mengeluarkan kutukan keras tanpa menggali akar masalah secara mendalam dan komprehensif lalu merumuskan jalan keluar yang arif. 

Baca juga: Islam dan Tradisi Marker of Identity Orang Sasak yang Terbuka pada Suku Bangsa Lain

Akibatnya, masyarakat Sasak terperangkap dalam lingkaran penghakiman yang normatif, elitis, dan tidak menyentuh realitas rakyat bawah. Elit menjadi hakim yang tidak adil dan bijaksana sedangkan rakyat kecil selalu ditempatkan sebagai terdakwa. 

Kasus perkawinan di bawah umur menjadi salah satu contoh paling benderang dari fenomena Sasak tanpa jalan keluar. Hampir setiap tahun media memberitakan praktik perkawinan anak bawah umur di Lombok. Tidak bisa dielakkan bahwa perkawinan bawah umur berakar pada tradisi kawin lari atau merariq yang masih melekat dalam kultur Sasak. 

Kebiasaan yang sebenarnya bukan otentik budaya Sasak. Namun sudah telanjur menjadi pilihan paling umum sebagai cara berkawin. Bahkan, dunia luar tahu, hanya itulah cara orang Sasak kawin. 

Padahal sekali lagi, itu merupakan peniruan budaya luar, yang karena dianggap sebagai cara paling umum, maka jadilah identik dengan orang Sasak. 

Akibatnya, begitu kasus tersebut mencuat, segera lahir hujan kutukan dari berbagai pihak. Tokoh agama mengutuk dengan alasan bertentangan dengan ajaran Islam. Pemerintah mengecam karena melanggar aturan hukum positif. 

Kaum terpelajar menolaknya dengan mengacu pada data kesehatan, psikologi, dan masa depan pendidikan anak. Bahkan tokoh budaya dan lembaga adat seperti Majelis Adat Sasak (MAS) tidak ketinggalan ikut mengutuk.

Dalam konteks MAS, kutukan yang diberikan amat mengelirukan, karena seharusnya MAS mengambil pososi jalan tengah. Sebagai lembaga yang mengklaim diri berbasis orang Sasak, MAS tidak boleh berdiri sebagai hakim. Harus berdiri sebagai penyemibang. 

Jika MAS sudah terlibat dalam kelompok yang serba menyalahkan, serba menilai keburukan, serba memojokkan masyarakat, serba paling benar, serba harus diiukuti, maka MAS tak lebih dari sekadar lembaga formalistik yang kemanfaatannya hanya untuk kalangan elit. 

Ini berarti MAS sahih disebut sebagai perpanjangan tangan budaya feodal yang menutup diri terhadap segala kemungkinan perkembangan budaya orang Sasak.

Semakin malang menimpa orang Sasak karena di balik banjir kutukan itu, hampir tidak ada langkah konkret yang sungguh-sungguh menjawab akar masalah. Sebab persoalan perkawinan anak bukanlah soal moral belaka. Bukan hanya soal risiko kesehatan. Bukan saja soal kerentanan perceraian dini. Namun lebih kompleks dari semua itu, sebab perkawinan bawah umur juga soal kemiskinan struktural, keterbatasan akses pendidikan, pengangguran, pembagian kesejahteraan yang tidak adil, informasi yang tidak tersaring, imbas budaya global, konstruksi tempat tinggal, kebiasaan kolektif, dan konstruksi sosial tentang harga diri keluarga.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved