Minggu, 17 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

200 Ribu Anak Terpapar Judol, LPA Mataram Sebut Bermula dari Game Online

Salah satu cara paling efektif adalah orang tua yang harus mengawasi anaknya langsung.

Tayang:
Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
Joko Jumadi - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, saat ditemui di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 80 ribu anak yang terpapar judi online berusia di bawah 10 tahun.
  • Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut ini alarm bagi masa depan generasi bangsa.
  • LPA Kota Mataram menyerukan orang tua mengawasi anaknya langsung.

 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Hampir 200 ribu anak Indonesia saat ini telah terpapar judi online. Data ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. 

Dikutip dari situs Komdigi, Meutya Hafid memaparkan, dari 200 ribu anak tersebut, sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun. Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa.

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mengakui, itu bukan sekedar angka, tapi sudah menjadi momok yang menghantui anak-anak Indonesia. Sebab fakta di lapangan memang terjadi. 

Menurutnya, fenomena anak terpapar judi online bermula dari kecanduan bermain game online.

"Di sanakan mereka melakukan top up - top up, mulainya dari sana," ungkap Joko Jumadi pada Tribun Lombok via telepon, Sabtu (16/5/2026).  

Saat mereka melakukan top up atau mengisi ulang saldo di akunnya, lambat laun dari sana mereka mulai terpapar ikut judi online. 

"Kalau sudah begitu, anak-anak sulit diawasi,termasuk oleh orang tua. Karena setiap saat mereka memegang gadget," ujarnya. 

Ia mengakui tidak mudah untuk mencegah hal ini sebab anak-anak kecil usia dua tahun sekarang sudah diberikan bermain gadget. Sehingga mereka sudah kecanduan untuk berselancar dan bermain game online.

LPA Kota Mataram sendiri belum memiliki data khusus terkait hal ini. Tetapi dari beberapa kasus kejahatan yang melibatkan anak, salah satu penyebabnya adalah terpapar game dan judi online. 
     
"Kami baru mengetahui kalau ada kasus pencurian oleh anak, setelah kami telusuri penyebabnya karena bermain judi online itu," ungkap Joko.

Kebijakan pemerintah untuk memblokir dan membatasi akses ke situs-situs tertentu, menurut Joko, tidak sepenuhnya bisa menagatasi masalah ini. 

Salah satu cara paling efektif adalah orang tua yang harus mengawasi anaknya langsung. Hanya dengan begitu, anak-anak bisa terkontrol dengan lebih efektif.   

"Blokir enggak akan bisa, yang paling efektif adalah orang tua mengawasi anaknya," tegas Joko. 

Baca juga: 320 WNA Ditangkap di Markas Judol, Siapa Sosok WNI yang Membuka Jaringan?

Penggunaan telepon pintar pun harus diatur. Misalnya anak SMP harus diarahkan dan dibatasi akses untuk situs tertentu. "Tapi faktanya anak baru usia dua tahun sudah main gadget," 

Ia setuju anak-anak dilarang atau tidak boleh membuat akun sendiri. Sebaiknya akun yang terhubung dengan orang tua. Dengan begitu setiap transaksi bisa masuk kepada orang tua. 

Judol Merusak Ekonomi Keluarga

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved