200 Ribu Anak Terpapar Judol, LPA Mataram Sebut Bermula dari Game Online
Salah satu cara paling efektif adalah orang tua yang harus mengawasi anaknya langsung.
Ringkasan Berita:
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Hampir 200 ribu anak Indonesia saat ini telah terpapar judi online. Data ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid.
Dikutip dari situs Komdigi, Meutya Hafid memaparkan, dari 200 ribu anak tersebut, sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun. Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa.
Terkait hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mengakui, itu bukan sekedar angka, tapi sudah menjadi momok yang menghantui anak-anak Indonesia. Sebab fakta di lapangan memang terjadi.
Menurutnya, fenomena anak terpapar judi online bermula dari kecanduan bermain game online.
"Di sanakan mereka melakukan top up - top up, mulainya dari sana," ungkap Joko Jumadi pada Tribun Lombok via telepon, Sabtu (16/5/2026).
Saat mereka melakukan top up atau mengisi ulang saldo di akunnya, lambat laun dari sana mereka mulai terpapar ikut judi online.
"Kalau sudah begitu, anak-anak sulit diawasi,termasuk oleh orang tua. Karena setiap saat mereka memegang gadget," ujarnya.
Ia mengakui tidak mudah untuk mencegah hal ini sebab anak-anak kecil usia dua tahun sekarang sudah diberikan bermain gadget. Sehingga mereka sudah kecanduan untuk berselancar dan bermain game online.
LPA Kota Mataram sendiri belum memiliki data khusus terkait hal ini. Tetapi dari beberapa kasus kejahatan yang melibatkan anak, salah satu penyebabnya adalah terpapar game dan judi online.
"Kami baru mengetahui kalau ada kasus pencurian oleh anak, setelah kami telusuri penyebabnya karena bermain judi online itu," ungkap Joko.
Kebijakan pemerintah untuk memblokir dan membatasi akses ke situs-situs tertentu, menurut Joko, tidak sepenuhnya bisa menagatasi masalah ini.
Salah satu cara paling efektif adalah orang tua yang harus mengawasi anaknya langsung. Hanya dengan begitu, anak-anak bisa terkontrol dengan lebih efektif.
"Blokir enggak akan bisa, yang paling efektif adalah orang tua mengawasi anaknya," tegas Joko.
Baca juga: 320 WNA Ditangkap di Markas Judol, Siapa Sosok WNI yang Membuka Jaringan?
Penggunaan telepon pintar pun harus diatur. Misalnya anak SMP harus diarahkan dan dibatasi akses untuk situs tertentu. "Tapi faktanya anak baru usia dua tahun sudah main gadget,"
Ia setuju anak-anak dilarang atau tidak boleh membuat akun sendiri. Sebaiknya akun yang terhubung dengan orang tua. Dengan begitu setiap transaksi bisa masuk kepada orang tua.
Judol Merusak Ekonomi Keluarga
Judi Online
anak
Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
Komdigi
Menteri Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi)
| Oknum Guru Ponpes di Lombok Tengah Diduga Cabuli Santrinya Hingga Terjangkit PMS |
|
|---|
| Ketika Anak Kehilangan Rasa Aman di Ruang Pendidikan |
|
|---|
| Ni Putu Devika dan Gina Talitha Raih Gelar Puteri Remaja & Puteri Anak NTB 2026 |
|
|---|
| Anak Bunuh Ibu Kandung di Mataram Diserahkan ke Jaksa untuk Diadili |
|
|---|
| 320 WNA Ditangkap di Markas Judol, Siapa Sosok WNI yang Membuka Jaringan? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Perwakilan-Koalisi-Stop-Kekerasan-Seksual-Joko-Jumadi.jpg)