Kasus Korupsi Masker Covid 19

Penasihat Hukum Karo Ekonomi NTB Wirajaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma mengajukan penangguhan penahanan atas alasan kesehatan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS MASKER - Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma memberi keterangan kepada wartawan di sela menuju ruang tahanan Polresta Mataram, Senin (14/7/2025). Wirajaya Kusuma mengajukan penangguhan penahanan atas alasan kesehatan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma resmi ditahan terkait kasus korupsi masker Covid-19, Selasa (14/7/2025). 

Penahanan ini berkaitan Wirajaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penasihat Hukum Wirajaya, D. A. Malik mengungkap pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan. 

"Kita ajukan penangguhan penahanan," jelasnya. 

Menurutnya, penangguhan penahanan ini terkait dengan alasan kesehatan. 

Baca juga: Pengakuan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya di Kasus Masker: Bantah Markup Harga dan UMKM Fiktif

"Alasannya Pak Karo masih butuh perawatan pascaoperasi," jelasnya. 

Bahkan pihaknya sudah menyiapkan penjamin terhadap penangguhan penahanan.

"Kita sedang upayakan agar keluarga dan pimpinan di birokrasi beliau sebagai penjamin," kata Malik.

Ditahan Mulai Hari Ini

Wirajaya datang memenuhi panggilan penyidik pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 09:00 WITA.

Dia tampak menggunakan kemeja berwarna hijau dan langsung masuk ke ruang penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB ini diperiksa hampir tujuh jam dan dicecar seratus pertanyaan terkait pengadaan masker. 

Wirajaya menyakini perbuatannya itu tidak melawan hukum karena sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 tahun 2018.

Kemudian berdasarkan surat edaran kepala LKPP nomor 3 tahun 2020.

Ia juga membantah melakukan mark up harga masker karena masker dijual Rp9.900 per masker. 

"Silakan dicek di masing-masing rekening UMKM, ingat ada 105 UMKM tidak ada niat mensrea kita merugikan keuangan negara," kata Wirajaya. 

Wirajaya juga membantah adanya UMKM fiktif sebagai penyuplai masker.


Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Komang Wilandra mengatakan, setelah diperiksa Wirajaya langsung ditahan di ruang tahanan Polresta Mataram

"Benar yang bersangkutan (Wirajaya) hari ini ditahan," kata Komang.

Menurut Komang, peran dari Wirajaya ini sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) yang berwenang menentukan harga masker yang dibeli dari pihak ketiga. 

"Segala sesuatu karena tanda tangan beliau (Wirajaya), penetapan harga masker beliau," kata Komang. 

Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, pemeriksaan akan maraton terhadap enam tersangka.

"Jadi kita satu pelaku dulu kita panggil, mudah-mudahan hari Rabu atau Kamis terduga datang kembali satu, apabila kondisi bagus kita langsung tahan," kata Regi.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar. 

Dalam kasus ini, Wirajaya dikenakan Pasal  2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved