Kasus Korupsi Masker Covid 19

Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa dalam Kasus Korupsi Masker Covid-19 yang Seret Mantan Wabup Sumbawa

Penyidik Polresta Mataram masih menunggu petunjuk jaksa, terkait berkas perkara enam tersangka kasus korupsi masker covid-19.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
TERSANGKA KORUPSI - Mantan Wabup Sumbawa Dewi Novianty saat dibawa menuju ruang tahanan Mapolresta Mataram.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram masih menunggu petunjuk jaksa, terkait berkas perkara enam tersangka kasus korupsi masker covid-19 tahun 2020.

"Belum, belum ada P19, masih menunggu," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis, (4/9/2025). 

Polisi menyerahkan berkas enam tersangka tersebut pada 20 Agustus lalu, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk diteliti. 

Regi sebelumnya mengatakan bahwa berkas kasus korupsi masker ini dibagi kedalam tiga berkas, sesuai dengan peran masing-masing tersangka. 

Berkas pertama terdiri dari mantan Karo Ekonomi Wirajaya Kusuma, mantan Sekdis Pariwisata Provinsi NTB Cholid Tomasoang Bulu.

Kemudian Eks Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) Kamaruddin dan eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hariyadi Wahyudi. 

Keempat tersangka pada saat pengadaan masker tersebut menjadi pegawai di Dinas Koperasi dan UMKM NTB. 

Kemudian berkas berikutnya dengan tersangka Rabiatul Adawiyah, ia berperan untuk mengakomodir UMKM di wilayah Mataram dan Lombok Timur. 

Baca juga: Penahanan 6 Tersangka Kasus Masker Covid-19 Ditangguhkan, Kompak Alasan Sakit

Berkas terakhir dengan tersangka Eks Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Dewi Novianty, ia berperan mengakomodir UMKM di wilayah Sumbawa

Penahanan Enam Tersangka Ditangguhkan

Penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka tersebut, namun Regi memastikan kasus ini akan terus berlanjut sampai tahap persidangan nantinya. 

"Jadi kasus ini kita akan tetap lanjut sampai persidangan, tidak ada di stop, tidak ada di lepas itu merupakan hak tersangka mengajukan penangguhan kepada kita," kata Regi. 

Keenam tersangka ini mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit, sehingga mereka diwajibkan melapor pada hari Senin dan Kamis serta dilarang untuk keluar daerah. 

"Mereka wajib lapor Senin-Kamis untuk memastikan yang bersangkutan tidak keluar dari wilayah Mataram," ucapnya. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved