Kasus Korupsi Masker Covid 19

Pengakuan Karo Ekonomi Setda NTB Wirajaya di Kasus Masker: Bantah Markup Harga dan UMKM Fiktif

Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma dicecar 100 pertanyaan terkait kasus pengadaan masker Covid-19

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KASUS MASKER - Satreskrim Polresta Mataram resmi menahan Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma (tengah) dalam kasus korupsi masker Covid-19, Senin (14/7/2025). Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma dicecar 100 pertanyaan terkait kasus pengadaan masker Covid-19 sebelumnya akhirnya ditahan usai pemeriksaan. 

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, pemeriksaan akan maraton terhadap enam tersangka.

"Jadi kita satu pelaku dulu kita panggil, mudah-mudahan hari Rabu atau Kamis terduga datang kembali satu, apabila kondisi bagus kita langsung tahan," kata Regi.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar. 

Dalam kasus ini, Wirajaya dikenakan Pasal  2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved