Pulau Sumbawa Ingin Mekar dari NTB, Muncul Gagasan Daerah Istimewa Lombok

Nama Daeah Istimewa Lombok akan memberikan kewenangan lebih luas dalam mengatur urusan pemerintahan, sumber daya alam, kebudayaan, dan keagamaan.

|
Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
PROVINSI LOMBOK - Kolase foto Lalu Satria Wangsa, ketua Dinasty Nusantara NTB (kiri) dan peta Pulau Lombok (kanan). Ia mengusulkan pemberian nama Daerah Istimewa Lombok (DIL) bila suatu saat Pulau Sumbawa memekarkan diri menjadi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). 

Beberapa poin pentingnya yakni:

1. Penghormatan terhadap keistimewaan sejarah, budaya, dan adat istiadat lokal, sebagai bentuk penghargaan terhadap kekayaan kebangsaan.

2. Prinsip keadilan dan pemerataan, di mana pengaturan khusus dimaksudkan untuk menjamin hak dan kebutuhan tertentu yang tidak bisa diakomodasi secara umum.

3. Penguatan integrasi nasional, di mana pengakuan terhadap kekhususan daerah bukan sebagai bentuk disintegrasi, melainkan sebagai strategi untuk menjaga kesatuan melalui pengakuan terhadap perbedaan.

Dasar Historis

Penetapan keistimewaan/kekhususan seringkali berakar dari sejarah kontribusi khusus suatu daerah dalam proses perjuangan kemerdekaan, atau adanya sistem pemerintahan lokal yang unik dan sudah lama eksis. 

Contoh daerah istimewa di Indonesia:

  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Diberi status istimewa karena peran besar Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dalam mendukung kemerdekaan Indonesia, termasuk memberikan fasilitas pemerintahan dan pengakuan awal terhadap Republik.

  • Aceh

Diberi status khusus karena sejarah perjuangan rakyat Aceh yang panjang dan khas, serta adanya perjanjian damai (MoU Helsinki) antara Pemerintah RI dan GAM setelah konflik berkepanjangan.

  • DKI Jakarta

Ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, karena memiliki fungsi strategis sebagai pusat pemerintahan dan diplomasi internasional.

  • Papua

Diberi Otonomi Khusus sebagai respons atas sejarah integrasi yang kompleks dan adanya kebutuhan perlakuan khusus terhadap masyarakat adat Papua.

Jadi Lombok belum bisa menjadi daerah istimewa. Menurut Khalik, jika Pulau Sumbawa berpisah dari NTB, penyebutan nama provinsi bisa tetap NTB.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved