Pulau Sumbawa Ingin Mekar dari NTB, Muncul Gagasan Daerah Istimewa Lombok
Nama Daeah Istimewa Lombok akan memberikan kewenangan lebih luas dalam mengatur urusan pemerintahan, sumber daya alam, kebudayaan, dan keagamaan.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Desakan pemekaran Pulau Sumbawa dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi daerah otonom baru, Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) kembali menguat.
Isu ini tidak hanya direspons para tokoh Pulau Sumbawa, tapi juga tokoh Pulau Lombok. Bahkan kini muncul gagasan membentuk Daerah Istimewa Lombok (DIL) bila Sumbawa benar-benar berpisah.
Gagasan ini dilontarkan Lalu Satria Wangsa, salah satu tokoh masyarakat dari Pulau Lombok.
Menurutnya, apa yang menjadi aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa harus dihormati.
"Kita hargai aspirasi dan keinginan saudara-saudara kita di sana, apalagi prosesnya di daerah sudah selesai," katanya pada Tribun Lombok, Rabu (14/5/2025).
Mengingat prosesnya yang sudah cukup lama, bagi Satria Wangsa, pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa tinggal menunggu Waktu, karena prosesnya sudah di ujung yakni pemerintah pusat.
Di sisi lain, sehubungan dengan kian kencangnya tuntutan pemekaran PPS yang terpisah dengan Provinsi NTB, artinya akan berpisah dengan Pulau Lombok.
"Maka menurut saya kita di Lombok mesti mempersiapkan diri," katanya.
Masyarakat Pulau Lombok dari sekarang sudah harus melakukan persiapan dan kajian-kajian berdirinya Lombok sebagai daerah otonom sendiri.
"Kajian-kajian dari segala sisi struktural, ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain-lain harus mulai kita adakan dari sekarang," ujarnya.
Karena Provinsi NTB nanti hanya tinggal Pulau Lombok, maka dia mengusulkan nama NTB diganti menjadi Daerah Istimewa Lombok (DIL).
Jika diberi nama Provinsi Lombok atau Provinsi Pulau Lombok, menurutnya terlalu biasa.
"Mari kita kaji dan perjuangkan bersama," imbuh Lalu Satria Wangsa yang juga ketua Dinasty Nusantara NTB tersebut.
Konsep Daerah Istimewa Lombok

Lebih lanjut Satria Wangsa menjelaskan, Daerah Istimewa Lombok (DIL) yang dimaksud adalah sebuah status khusus yang diberikan kepada Provinsi Lombok.
"Nama ini nantinya yang memberikan mereka kewenangan lebih luas dalam mengatur urusan pemerintahan, pengelolaan sumber daya ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, kebudayaan lokal dan keagamaan," katanya.
Konsep DIL berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, Papua, maupun Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Dalam struktur pemerintahan DIL nantinya akan menerapkan konsep Trias Politika khas Sasak, yaitu pembagian peran atas tiga unsur penyokong perikehidupan masyarakat Lombok.
"Ini yang dikenal dengan "Datu Telu" yaitu unsur pemerintahan, agama, dan adat dalam sebuah Triumvirat," katanya.
Datu Telu ini, kata Satria Wangsa, terekspresi dalm bentuk tiga institusi:
1. Gubernur sebagai kepala pemerintahan.
2. Majelis Adat Lombok sebagai representasi adat budaya.
3. Majelis Ulama Lombok sebagai representasi agama.
Dalam bidang ekonomi, karena Lombok secara geografis berada di jalur pelayaran internasional dimana Selat Lombok merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, maka Lombok atau bagian-bagian dari Pulau Lombok dijadikan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone.
Area ini menjadi pusat-pusat perdagangan, industry, dan pariwisata dengan perlakuan khusus untuk menarik investasi, baik dalam negeri maupun invesasi asing sebesar-besarnya.
"Konsep-konsep ini terbuka untuk diperkaya atau didiskusikan dan dikaji," tandasnya.
Lombok Tak Bisa Jadi Daerah Istimewa

Dr H Ahsanul Khalik, Staf Ahli Gubernur NTB bidang Sosial Kemasyarakatan mengatakan, Lombok tidak bisa jadi daerah istimewa.
"Paling tidak dari sisi filosifis dan historis yang menguatkan untuk kemudian menjadi kebijakan politik dan administrasi pemerintah dalam bentuk regulasi," kata H Ahsanul Khalik.
Jadi tidak bisa serta merta jadi daerah istimewa. Contohnya Bali, tidak bisa jadi daerah khusus atau istimewa.
Dasar Filosofis
Lebih lanjut, Khalik menjelaskan, dasar filosofis penetapan Daerah Istimewa atau Khusus merujuk pada nilai-nilai Pancasila dan semangat pengakuan atas keberagaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Beberapa poin pentingnya yakni:
1. Penghormatan terhadap keistimewaan sejarah, budaya, dan adat istiadat lokal, sebagai bentuk penghargaan terhadap kekayaan kebangsaan.
2. Prinsip keadilan dan pemerataan, di mana pengaturan khusus dimaksudkan untuk menjamin hak dan kebutuhan tertentu yang tidak bisa diakomodasi secara umum.
3. Penguatan integrasi nasional, di mana pengakuan terhadap kekhususan daerah bukan sebagai bentuk disintegrasi, melainkan sebagai strategi untuk menjaga kesatuan melalui pengakuan terhadap perbedaan.
Dasar Historis
Penetapan keistimewaan/kekhususan seringkali berakar dari sejarah kontribusi khusus suatu daerah dalam proses perjuangan kemerdekaan, atau adanya sistem pemerintahan lokal yang unik dan sudah lama eksis.
Contoh daerah istimewa di Indonesia:
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Diberi status istimewa karena peran besar Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dalam mendukung kemerdekaan Indonesia, termasuk memberikan fasilitas pemerintahan dan pengakuan awal terhadap Republik.
- Aceh
Diberi status khusus karena sejarah perjuangan rakyat Aceh yang panjang dan khas, serta adanya perjanjian damai (MoU Helsinki) antara Pemerintah RI dan GAM setelah konflik berkepanjangan.
- DKI Jakarta
Ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, karena memiliki fungsi strategis sebagai pusat pemerintahan dan diplomasi internasional.
- Papua
Diberi Otonomi Khusus sebagai respons atas sejarah integrasi yang kompleks dan adanya kebutuhan perlakuan khusus terhadap masyarakat adat Papua.
Jadi Lombok belum bisa menjadi daerah istimewa. Menurut Khalik, jika Pulau Sumbawa berpisah dari NTB, penyebutan nama provinsi bisa tetap NTB.
Tanggapi Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, Wamendagri Bima Arya: Moratorium DOB Belum Ada |
![]() |
---|
Antrean Kendaraan di Pelabuhan Poto Tano Masih Panjang Imbas Demo Pembentukan PPS |
![]() |
---|
Imbas Demo PPS, Penjualan Tiket Online di Pelabuhan Poto Tano Menurun |
![]() |
---|
Peserta Demo PPS Alami Memar saat Gelar Aksi |
![]() |
---|
Demo Pembentukan PPS di Pelabuhan Poto Tano Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.