Pulau Sumbawa Ingin Mekar dari NTB, Muncul Gagasan Daerah Istimewa Lombok

Nama Daeah Istimewa Lombok akan memberikan kewenangan lebih luas dalam mengatur urusan pemerintahan, sumber daya alam, kebudayaan, dan keagamaan.

|
Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
PROVINSI LOMBOK - Kolase foto Lalu Satria Wangsa, ketua Dinasty Nusantara NTB (kiri) dan peta Pulau Lombok (kanan). Ia mengusulkan pemberian nama Daerah Istimewa Lombok (DIL) bila suatu saat Pulau Sumbawa memekarkan diri menjadi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Desakan pemekaran Pulau Sumbawa dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi daerah otonom baru, Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) kembali menguat.

Isu ini tidak hanya direspons para tokoh Pulau Sumbawa, tapi juga tokoh Pulau Lombok. Bahkan kini muncul gagasan membentuk Daerah Istimewa Lombok (DIL) bila Sumbawa benar-benar berpisah. 

Gagasan ini dilontarkan Lalu Satria Wangsa, salah satu tokoh masyarakat dari Pulau Lombok. 

Menurutnya, apa yang menjadi aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa harus dihormati.

"Kita hargai aspirasi dan keinginan saudara-saudara kita di sana, apalagi prosesnya di daerah sudah selesai," katanya pada Tribun Lombok, Rabu (14/5/2025).

Mengingat prosesnya yang sudah cukup lama, bagi Satria Wangsa, pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa tinggal menunggu Waktu, karena prosesnya sudah di ujung yakni pemerintah pusat. 

Di sisi lain, sehubungan dengan kian kencangnya tuntutan pemekaran PPS yang terpisah dengan Provinsi NTB, artinya akan berpisah dengan Pulau Lombok.

"Maka menurut saya kita di Lombok mesti mempersiapkan diri," katanya.

Masyarakat Pulau Lombok dari sekarang sudah harus melakukan persiapan dan kajian-kajian berdirinya Lombok sebagai daerah otonom sendiri.

"Kajian-kajian dari segala sisi struktural, ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain-lain harus mulai kita adakan dari sekarang," ujarnya. 

Karena Provinsi NTB nanti hanya tinggal Pulau Lombok, maka dia mengusulkan nama NTB diganti menjadi Daerah Istimewa Lombok (DIL). 

Jika diberi nama Provinsi Lombok atau Provinsi Pulau Lombok, menurutnya terlalu biasa. 

"Mari kita kaji dan perjuangkan bersama," imbuh Lalu Satria Wangsa yang juga ketua Dinasty Nusantara NTB tersebut. 

Konsep Daerah Istimewa Lombok

DESA SENARU - Kaum perempuan masyarakat adat Bayan di Desa Senaru, Lombok Utara mengenakan pakaian adat mereka saat menyambut tamu, Kamis (4/11/2021).
DESA SENARU - Kaum perempuan masyarakat adat Bayan di Desa Senaru, Lombok Utara mengenakan pakaian adat mereka saat menyambut tamu, Kamis (4/11/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Lebih lanjut Satria Wangsa menjelaskan, Daerah Istimewa Lombok (DIL) yang dimaksud adalah sebuah status khusus yang diberikan kepada Provinsi Lombok.

"Nama ini nantinya yang memberikan mereka kewenangan lebih luas dalam mengatur urusan pemerintahan, pengelolaan sumber daya ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, kebudayaan lokal dan keagamaan," katanya.

Konsep DIL berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, Papua, maupun Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Dalam struktur pemerintahan DIL nantinya akan menerapkan konsep Trias Politika khas Sasak, yaitu pembagian peran atas tiga unsur penyokong perikehidupan masyarakat Lombok.

"Ini yang dikenal dengan "Datu Telu" yaitu unsur pemerintahan, agama, dan adat dalam sebuah Triumvirat," katanya.

Datu Telu ini, kata Satria Wangsa, terekspresi dalm bentuk tiga institusi:

1. Gubernur sebagai kepala pemerintahan.
2. Majelis Adat Lombok sebagai representasi adat budaya.
3. Majelis Ulama Lombok sebagai representasi agama.

Dalam bidang ekonomi, karena Lombok secara geografis berada di jalur pelayaran internasional dimana Selat Lombok merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, maka Lombok atau bagian-bagian dari Pulau Lombok dijadikan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone.

Area ini menjadi pusat-pusat perdagangan, industry, dan pariwisata dengan perlakuan khusus untuk menarik investasi, baik dalam negeri maupun invesasi asing sebesar-besarnya.

"Konsep-konsep ini terbuka untuk diperkaya atau didiskusikan dan dikaji," tandasnya.

Lombok Tak Bisa Jadi Daerah Istimewa 

lihat fotoBUTUH DASAR - Dr H Ahsanul Khalik, staf ahli Gubernur NTB bidang Sosial Kemasyarakatan. Ia menegaskan, Lombok tidak bisa disebut daerah istimewa sebagaimana syarat-syarat yang berlaku di Indonesia.
BUTUH DASAR - Dr H Ahsanul Khalik, staf ahli Gubernur NTB bidang Sosial Kemasyarakatan. Ia menegaskan, Lombok tidak bisa disebut daerah istimewa sebagaimana syarat-syarat yang berlaku di Indonesia.

Dr H Ahsanul Khalik, Staf Ahli Gubernur NTB bidang Sosial Kemasyarakatan mengatakan, Lombok tidak bisa jadi daerah istimewa.  

"Paling tidak dari sisi filosifis dan historis yang menguatkan untuk kemudian menjadi kebijakan politik dan administrasi pemerintah dalam bentuk regulasi," kata H Ahsanul Khalik.

Jadi tidak bisa serta merta jadi daerah istimewa. Contohnya Bali, tidak bisa jadi daerah khusus atau istimewa.

Dasar Filosofis

Lebih lanjut, Khalik menjelaskan, dasar filosofis penetapan Daerah Istimewa atau Khusus merujuk pada nilai-nilai Pancasila dan semangat pengakuan atas keberagaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Beberapa poin pentingnya yakni:

1. Penghormatan terhadap keistimewaan sejarah, budaya, dan adat istiadat lokal, sebagai bentuk penghargaan terhadap kekayaan kebangsaan.

2. Prinsip keadilan dan pemerataan, di mana pengaturan khusus dimaksudkan untuk menjamin hak dan kebutuhan tertentu yang tidak bisa diakomodasi secara umum.

3. Penguatan integrasi nasional, di mana pengakuan terhadap kekhususan daerah bukan sebagai bentuk disintegrasi, melainkan sebagai strategi untuk menjaga kesatuan melalui pengakuan terhadap perbedaan.

Dasar Historis

Penetapan keistimewaan/kekhususan seringkali berakar dari sejarah kontribusi khusus suatu daerah dalam proses perjuangan kemerdekaan, atau adanya sistem pemerintahan lokal yang unik dan sudah lama eksis. 

Contoh daerah istimewa di Indonesia:

  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Diberi status istimewa karena peran besar Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dalam mendukung kemerdekaan Indonesia, termasuk memberikan fasilitas pemerintahan dan pengakuan awal terhadap Republik.

  • Aceh

Diberi status khusus karena sejarah perjuangan rakyat Aceh yang panjang dan khas, serta adanya perjanjian damai (MoU Helsinki) antara Pemerintah RI dan GAM setelah konflik berkepanjangan.

  • DKI Jakarta

Ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, karena memiliki fungsi strategis sebagai pusat pemerintahan dan diplomasi internasional.

  • Papua

Diberi Otonomi Khusus sebagai respons atas sejarah integrasi yang kompleks dan adanya kebutuhan perlakuan khusus terhadap masyarakat adat Papua.

Jadi Lombok belum bisa menjadi daerah istimewa. Menurut Khalik, jika Pulau Sumbawa berpisah dari NTB, penyebutan nama provinsi bisa tetap NTB.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved