Pulau Sumbawa Ingin Mekar dari NTB, Muncul Gagasan Daerah Istimewa Lombok
Nama Daeah Istimewa Lombok akan memberikan kewenangan lebih luas dalam mengatur urusan pemerintahan, sumber daya alam, kebudayaan, dan keagamaan.
"Nama ini nantinya yang memberikan mereka kewenangan lebih luas dalam mengatur urusan pemerintahan, pengelolaan sumber daya ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, kebudayaan lokal dan keagamaan," katanya.
Konsep DIL berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, Papua, maupun Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Dalam struktur pemerintahan DIL nantinya akan menerapkan konsep Trias Politika khas Sasak, yaitu pembagian peran atas tiga unsur penyokong perikehidupan masyarakat Lombok.
"Ini yang dikenal dengan "Datu Telu" yaitu unsur pemerintahan, agama, dan adat dalam sebuah Triumvirat," katanya.
Datu Telu ini, kata Satria Wangsa, terekspresi dalm bentuk tiga institusi:
1. Gubernur sebagai kepala pemerintahan.
2. Majelis Adat Lombok sebagai representasi adat budaya.
3. Majelis Ulama Lombok sebagai representasi agama.
Dalam bidang ekonomi, karena Lombok secara geografis berada di jalur pelayaran internasional dimana Selat Lombok merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, maka Lombok atau bagian-bagian dari Pulau Lombok dijadikan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone.
Area ini menjadi pusat-pusat perdagangan, industry, dan pariwisata dengan perlakuan khusus untuk menarik investasi, baik dalam negeri maupun invesasi asing sebesar-besarnya.
"Konsep-konsep ini terbuka untuk diperkaya atau didiskusikan dan dikaji," tandasnya.
Lombok Tak Bisa Jadi Daerah Istimewa

Dr H Ahsanul Khalik, Staf Ahli Gubernur NTB bidang Sosial Kemasyarakatan mengatakan, Lombok tidak bisa jadi daerah istimewa.
"Paling tidak dari sisi filosifis dan historis yang menguatkan untuk kemudian menjadi kebijakan politik dan administrasi pemerintah dalam bentuk regulasi," kata H Ahsanul Khalik.
Jadi tidak bisa serta merta jadi daerah istimewa. Contohnya Bali, tidak bisa jadi daerah khusus atau istimewa.
Dasar Filosofis
Lebih lanjut, Khalik menjelaskan, dasar filosofis penetapan Daerah Istimewa atau Khusus merujuk pada nilai-nilai Pancasila dan semangat pengakuan atas keberagaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tanggapi Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, Wamendagri Bima Arya: Moratorium DOB Belum Ada |
![]() |
---|
Antrean Kendaraan di Pelabuhan Poto Tano Masih Panjang Imbas Demo Pembentukan PPS |
![]() |
---|
Imbas Demo PPS, Penjualan Tiket Online di Pelabuhan Poto Tano Menurun |
![]() |
---|
Peserta Demo PPS Alami Memar saat Gelar Aksi |
![]() |
---|
Demo Pembentukan PPS di Pelabuhan Poto Tano Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.