Pulau Sumbawa Ingin Mekar dari NTB, Muncul Gagasan Daerah Istimewa Lombok

Nama Daeah Istimewa Lombok akan memberikan kewenangan lebih luas dalam mengatur urusan pemerintahan, sumber daya alam, kebudayaan, dan keagamaan.

|
Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
PROVINSI LOMBOK - Kolase foto Lalu Satria Wangsa, ketua Dinasty Nusantara NTB (kiri) dan peta Pulau Lombok (kanan). Ia mengusulkan pemberian nama Daerah Istimewa Lombok (DIL) bila suatu saat Pulau Sumbawa memekarkan diri menjadi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). 

"Nama ini nantinya yang memberikan mereka kewenangan lebih luas dalam mengatur urusan pemerintahan, pengelolaan sumber daya ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, kebudayaan lokal dan keagamaan," katanya.

Konsep DIL berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, Papua, maupun Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Dalam struktur pemerintahan DIL nantinya akan menerapkan konsep Trias Politika khas Sasak, yaitu pembagian peran atas tiga unsur penyokong perikehidupan masyarakat Lombok.

"Ini yang dikenal dengan "Datu Telu" yaitu unsur pemerintahan, agama, dan adat dalam sebuah Triumvirat," katanya.

Datu Telu ini, kata Satria Wangsa, terekspresi dalm bentuk tiga institusi:

1. Gubernur sebagai kepala pemerintahan.
2. Majelis Adat Lombok sebagai representasi adat budaya.
3. Majelis Ulama Lombok sebagai representasi agama.

Dalam bidang ekonomi, karena Lombok secara geografis berada di jalur pelayaran internasional dimana Selat Lombok merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, maka Lombok atau bagian-bagian dari Pulau Lombok dijadikan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone.

Area ini menjadi pusat-pusat perdagangan, industry, dan pariwisata dengan perlakuan khusus untuk menarik investasi, baik dalam negeri maupun invesasi asing sebesar-besarnya.

"Konsep-konsep ini terbuka untuk diperkaya atau didiskusikan dan dikaji," tandasnya.

Lombok Tak Bisa Jadi Daerah Istimewa 

lihat fotoBUTUH DASAR - Dr H Ahsanul Khalik, staf ahli Gubernur NTB bidang Sosial Kemasyarakatan. Ia menegaskan, Lombok tidak bisa disebut daerah istimewa sebagaimana syarat-syarat yang berlaku di Indonesia.
BUTUH DASAR - Dr H Ahsanul Khalik, staf ahli Gubernur NTB bidang Sosial Kemasyarakatan. Ia menegaskan, Lombok tidak bisa disebut daerah istimewa sebagaimana syarat-syarat yang berlaku di Indonesia.

Dr H Ahsanul Khalik, Staf Ahli Gubernur NTB bidang Sosial Kemasyarakatan mengatakan, Lombok tidak bisa jadi daerah istimewa.  

"Paling tidak dari sisi filosifis dan historis yang menguatkan untuk kemudian menjadi kebijakan politik dan administrasi pemerintah dalam bentuk regulasi," kata H Ahsanul Khalik.

Jadi tidak bisa serta merta jadi daerah istimewa. Contohnya Bali, tidak bisa jadi daerah khusus atau istimewa.

Dasar Filosofis

Lebih lanjut, Khalik menjelaskan, dasar filosofis penetapan Daerah Istimewa atau Khusus merujuk pada nilai-nilai Pancasila dan semangat pengakuan atas keberagaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved