Berita Lombok Tengah

Tambang Galian C di Sengkol Lombok Tengah Diduga Ilegal, Sisakan Limbah dan Ganggu Aktivitas Warga

Aktivitas tambang galian C membuat dua desa terdampak, yakni Desa Sengkol dan Desa Rembitan

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
TAMBANG GALIAN C - Penampakan dampak aktivitas tambang galian C yang terletak di Dusun Loter, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah diduga ilegal. Aktivitas tambang galian C membuat dua desa terdampak, yakni Desa Sengkol dan Desa Rembitan. 

Kepala unit Tipiter Polres Lombok Tengah, Ipda Ramdan, mengatakan, pihaknya belum menerima aduan secara resmi.

Namun pihaknya mengaku telah turun ke lapangan untuk mengimbau pengelola untuk mengurus izin.

Menurut Ramdan, tambang galian C di Dusun Loter Desa Sengkol memiliki izin eksplorasi.

"Jadi pengurusan izinnya sudah cuman baru sampai tahap eksplorasi. Jadi mereka diperbolehkan untuk percobaan. Mereka diperbolehkan berkegiatan sementara," beber Ramdan. 

Ramdan menerangkan, eksplorasi memiliki tenggat waktu hingga dua tahun.

Eksplorasi akan berhenti jika kemudian tidak terbit izin usaha pertambangan (IUP).

Adapun izin pertambangan melalui Pemprov NTB.

"Setelah eksplorasi masih banyak itu rangkaian-rangkaian yang harus dilewati sampai terbitnya IUP," tandas Ramdan. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved