Berita Lombok Tengah
Tambang Galian C di Sengkol Lombok Tengah Diduga Ilegal, Sisakan Limbah dan Ganggu Aktivitas Warga
Aktivitas tambang galian C membuat dua desa terdampak, yakni Desa Sengkol dan Desa Rembitan
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Kepala unit Tipiter Polres Lombok Tengah, Ipda Ramdan, mengatakan, pihaknya belum menerima aduan secara resmi.
Namun pihaknya mengaku telah turun ke lapangan untuk mengimbau pengelola untuk mengurus izin.
Menurut Ramdan, tambang galian C di Dusun Loter Desa Sengkol memiliki izin eksplorasi.
"Jadi pengurusan izinnya sudah cuman baru sampai tahap eksplorasi. Jadi mereka diperbolehkan untuk percobaan. Mereka diperbolehkan berkegiatan sementara," beber Ramdan.
Ramdan menerangkan, eksplorasi memiliki tenggat waktu hingga dua tahun.
Eksplorasi akan berhenti jika kemudian tidak terbit izin usaha pertambangan (IUP).
Adapun izin pertambangan melalui Pemprov NTB.
"Setelah eksplorasi masih banyak itu rangkaian-rangkaian yang harus dilewati sampai terbitnya IUP," tandas Ramdan.
(*)
Investor Jepang NBA Cek Pengerjaan Bantuan Renovasi di Sekolah NU Lombok Tengah |
![]() |
---|
Truk Fuso Terguling di Jontlak Lombok Tengah: Sopir Selamat, Puluhan Ton Jagung Berserakan |
![]() |
---|
Forum Kadus Desa Kuta Deklarasi Dukung MotoGP Mandalika 2025 |
![]() |
---|
Kabupaten Lombok Tengah Kembali Raih Paritrana Award 2025 |
![]() |
---|
Viral Tuan Guru di Lombok Tengah Meninggal saat Pimpin Doa di Acara Maulid Nabi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.