Berita Lombok Tengah
Tambang Galian C di Sengkol Lombok Tengah Diduga Ilegal, Sisakan Limbah dan Ganggu Aktivitas Warga
Aktivitas tambang galian C membuat dua desa terdampak, yakni Desa Sengkol dan Desa Rembitan
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Kepala unit Tipiter Polres Lombok Tengah, Ipda Ramdan, mengatakan, pihaknya belum menerima aduan secara resmi.
Namun pihaknya mengaku telah turun ke lapangan untuk mengimbau pengelola untuk mengurus izin.
Menurut Ramdan, tambang galian C di Dusun Loter Desa Sengkol memiliki izin eksplorasi.
"Jadi pengurusan izinnya sudah cuman baru sampai tahap eksplorasi. Jadi mereka diperbolehkan untuk percobaan. Mereka diperbolehkan berkegiatan sementara," beber Ramdan.
Ramdan menerangkan, eksplorasi memiliki tenggat waktu hingga dua tahun.
Eksplorasi akan berhenti jika kemudian tidak terbit izin usaha pertambangan (IUP).
Adapun izin pertambangan melalui Pemprov NTB.
"Setelah eksplorasi masih banyak itu rangkaian-rangkaian yang harus dilewati sampai terbitnya IUP," tandas Ramdan.
(*)
| Tambang Emas Prabu jadi Sorotan Nasional, Wabup Nursiah Atensi Soal Ekonomi Masyarakat |
|
|---|
| Wabup Lombok Tengah Minta Penyesuaian Aktivitas Kecimol |
|
|---|
| Pantai Aan Lombok Tengah Dipenuhi 7,2 Ton Sampah Kiriman, Sebagian Besar Sampah Plastik |
|
|---|
| ITDC Harapkan Penataan Lapangan Bola Mandalika Bisa Lahirkan Pemain Profesional |
|
|---|
| Total 14 Tersangka dan 9 Motor Disita saat Penggerebekan Narkoba di Lekor Lombok Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/galian_c_sengkol_rembitan_424242.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.