Kasus Korupsi Lahan LCC

BREAKING NEWS Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Lahan LCC

Zaini Arony dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Praya usai diperiksa sebagai tersangka

|
Istimewa
KASUS LAHAN LCC - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa sebagai tersangka kasus lahan LCC, Senin (24/2/2025). Zaini Arony dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Praya usai diperiksa sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony ditetapkan sebagai tersangka ke tiga dalam kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC).

Zaini usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka langsung ditahan, Senin (24/2/2025).

“Hari ini, kami penyidik Kejati NTB telah menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka yang diikuti dengan penahanan,” ucap penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hasan Basri.

Zaini dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIB Praya.

Saat berjalan menuju mobil tahanan, Zaini tidak menjawab pertanyaan wartawan. 

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Lahan LCC Rp38 Miliar Terancam Penjara Paling Lama 20 Tahun

Dia mengalihkan pertanyaan untuk dijawab pengacaranya.

Zaini merupakan tersangka ketiga kasus pengelolaan lahan Pemda untuk pusat perbelanjaan di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat

Dalam keterangan sebelumnya, Hasan menyatakan para tersangka terlibat mengagunkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Bank Sinar Mas sehingga merugikan negara Rp38 miliar.

"Salah satu poin krusial adalah melegalkan atau mensahkan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah secara keseluruhan luasnya 8,4 hektare," kata Hasan.

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya sudah menetapkan tersangka Mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.

Baca juga: Modus Korupsi Lahan LCC: Tanah Pemda Diagunkan ke Bank untuk Bangun Mal

Adapun proses agunan sertifikat HGB oleh PT Bliss dilakukan untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Sinar Mas dalam rangka membangun mal LCC.

Namun, kredit PT Bliss macet. Di sisi lain, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan penyitaan terhadap tanah milik Pemda Lombok Barat ini.

"Jadi yang diagunkan itu sertifikat 01 sementara 02 tidak, sudah kita lakukan penyitaan seluruhnya meskipun salah satu sertifikat di bank," kata Hasan.

LCC kini sudah tidak lagi beroperasi dan gedungnya mangkrak tidak dapat dimanfaatkan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram lahan seluas 8,4 hektare tersebut sudah disita Kejati NTB, sehingga tidak bisa dilakukan tindakan apapun oleh Bank Sinar Mas.

"Status penguasaan quo, tidak bisa dialihkan dan tidak bisa diapa-apakan," kata Hasan.

PT Tripat melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Blis Pembangunan Sejahtera tahun 2012.

Perjanjian ditandatangani mantan Eks Direktur PT Bliss Isabel Taniha dan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.

Terdapat klausul di dalam perjanjian berupa lahan milik Pemkab (tempat gedung LCC) dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas oleh PT Bank Pembangunan Sejahtera.

Sementara uang pinjaman ini yang digunakan untuk membangun gedung LCC.

Padahal berdasarkan aturan, aset daerah tidak boleh diagunkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau daerah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved