Daftar Barang yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025: Mulai Baju, Motor Hingga Ponsel
Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025, berikut ini daftar yang harganya berpotensi naik.
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat, bergerak, tidak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:
1. Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, dan smartphone.
2. Pakaian dan barang-barang fashion.
3. Tanah dan bangunan.
4. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, dan lemari.
5. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.
6. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, dan truk
Barang kena pajak tidak berwujud
1. Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang.
2. Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah. Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com
Rincian Kebutuhan Pokok PPN 0 Persen di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Wajib Pajak Bisa Akses Layanan Coretax DJP Mulai 1 Januari 2025, Login Link pajak.go.id/coretaxdjp |
![]() |
---|
Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen, Rumah Mewah hingga Privat Jet, Sabun Shampo Bebas PPN |
![]() |
---|
Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen Mulai Hari Ini, Beras dan Sayur-sayuran Tidak Termasuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.