Polemik UU Polri

Sosok Syamsul Jahidin, Advokat Muda NTB Gugat UU Polri dan Kembalikan 4.351 Polisi ke Markas

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Syamsul Jahidin dan melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/DZUL FIKRI
ADVOKAT MUDA - Syamsul Jahidin, saat wawancara khusus di Studio Tambora Tribun Lombok, Selasa (18/11/2025). Namanya mencuat setelah MK mengambulkan gugatannya terhadap UU Polri. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sosok Syamsul Jahidin, pengacara muda asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencuri perhatian publik karena keberaniannya menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Syamsul Jahidin pun dikabulkan MK, yang menegaskan anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Putusan ini tertuang dalam amar perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno, pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Dengan putusan MK ini, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari institusinya.

Sehingga 4.351 orang polisi saat ini harus memilih mundur dari jabatan sipil atau pensiun dini dari jabatan anggota Polri. 

Putusan MK ini masih menjadi perdebatan hangat. Selain itu, sosok Syamsul Jahidin pun tidak lepas dari sorotan publik. 

Keberanian pria 31 tahun asal Mataram ini banyak mendapat pujian. Terlebih dia datang dengan latarbelakang seorang satpam.  

Baca juga: MK: Polisi yang Masih Aktif Berdinas Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Profil Syamsul Jahidin  

Syamsul Jahidin lahir pada 27 Mei 1992 di Pangesangan, Kota Mataram.

Pria asal Mataram ini adalah pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm (terdaftar AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022).

Syamsul merupakan lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah dengan IPK 3,3 pada tahun 2020.

Di tahun yang sama, ia juga menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum, STAI Sabili Bandung dengan IPK 3,25. 

Ia kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar Magister Hukum Operasi Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dengan IPK 3,65 pada tahun 2024. 

Ia meraih gelar Magister (S2) Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta dengan IPK 3,65 (2023).

Saat ini Syamsul tengah menempuh pendidikan Magister (S2) Hukum Kesehatan di sekolah tinggi hukum militer (2025), serta sedang menyelesaikan studi doktoral di bidang hukum pada Universitas Borobudur.

Sertifikasinya mencakup M.M, CIRP, CCSMS, CCA, dan C.Med, menjadikannya ahli di litigasi, kepailitan, mediasi, serta advokasi konstitusional.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved