Polemik UU Polri
Sosok Syamsul Jahidin, Advokat Muda NTB Gugat UU Polri dan Kembalikan 4.351 Polisi ke Markas
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Syamsul Jahidin dan melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Putusan MK ini disertai concurring opinion dari Hakim Arsul Sani serta dissenting opinion dari Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral dan advokat, serta Christian Adrianus Sihite, lulusan hukum.
Mereka menilai aturan sebelumnya membuka celah bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seperti Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Sekjen Kementerian tanpa mundur dari dinas.
Menurut pemohon, praktik itu melanggar prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan menciptakan ketimpangan bagi profesional sipil dalam pengisian jabatan publik.
Mabes Polri Tunggu Salinan Resmi
Mabes Polri menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami belum menerima salinan putusan sampai saat ini. Namun Polri selalu memperhatikan dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Sandi di PTIK, Mabes Polri, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, selama ini penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian memiliki mekanisme yang jelas dan melalui tahapan seleksi. Penempatan anggota aktif di kementerian atau lembaga lain harus berdasarkan permintaan instansi terkait dan disetujui langsung oleh Kapolri.
“Semua penugasan sudah diatur secara internal, dengan kriteria yang ketat. Biasanya dilakukan atas permintaan lembaga lain yang membutuhkan kehadiran Polri, dan disertai izin dari Kapolri,” jelasnya.
Sandi menambahkan, setelah salinan resmi putusan diterima, Polri akan mempelajari substansinya untuk memastikan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami menunggu rincian isi putusan agar bisa dipelajari dan dilaksanakan dengan tepat,” tegasnya.
Putusan MK sebelumnya menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul SYAMSUL Jahidin, Pengacara yang Bikin 4.351 Polisi Mundur dari Jabatan Sipil, Ada Jenderal Bintang 3
| Pejabat Pemprov NTB Bakal 'Hijrah' Pakai Mobil Dinas Listrik Mulai 2026 |
|
|---|
| PN Jaksel Tolak Gugatan Menteri Amran ke Tempo Jadi Kemenangan Melawan Pembungkaman Pers |
|
|---|
| Cuaca NTB Besok Selasa 18 November 2025: Lombok Timur Hujan Sedang, Lainnya Hujan Ringan |
|
|---|
| Proyeksi Belanja Daerah Pemkab Lombok Timur 2026 Sebesar Rp3,072 triliun |
|
|---|
| DPRD dan Pemkot Mataram Tandatangani KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/SATPAM-MK.jpg)