Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tidak Perlu Mengundurkan Diri

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa polisi yang sudah menjabat di jabatan sipil sebelum putusan MK tidak perlu mundur

Dok. MK RI
SIDANG MK - Hakim MK menggelar persidangan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa polisi yang sudah menjabat di jabatan sipil sebelum putusan MK tidak perlu mundur. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi aktif wajib mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil

Menanggapi itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa polisi yang sudah menjabat di jabatan sipil sebelum putusan MK tidak perlu mundur. 

"Menurut saya, terkait dengan putusan MK bersifat final. Tetapi menurut saya, yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dikutip dari Tribunnews. 

Supratman berpendapat bahwa putusan itu tidak berlaku surut dengan artian tidak berlaku terhadap jabatan sipil yang sudah diduduki personel polisi sebelum putusan. 

bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," tegas Supratman. 

Baca juga: MK: Polisi yang Masih Aktif Berdinas Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Meski demikian, polisi yang saat ini menjabat di jabatan sipil bisa saja mundur apabila ditarik Kapolri. 

"Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat sekarang, kecuali kepolisian menarik, kemudian, tapi mereka tidak perlu mengundurkan diri karena kan mereka sebelum putusan MK mereka sudah menjabat itu," ucapnya. 

Uji Materiil UU Polri

 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materiil terkait Undang-undang Polri. 

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Putusan itu termuat dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang, Kamis (13/11/2025).

Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud. 

Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. 

"Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian," kata Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK. 

Mahkamah menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo. 

Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved