Pemilu 2029

Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah

Antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah, jadwalnya terpisah atau dua tahap dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.

Tribunnews/Jeprima
UU PEMILU - Warga menggunakan hak pilihnya di TPS 019, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). Pada 2029, Antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah, jadwalnya terpisah atau dua tahap dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemilu 2029 tidak lagi digelar serentak. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada.

Dalam putusan, Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pemilu serentak bertentangan dan UUD 1945.

Pelaksanaan seluruh jenis pemilu dalam satu waktu menimbulkan berbagai persoalan teknis, beban kerja, dan berisiko menurunkan kualitas demokrasi.

“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Kamis (26/6/2025) dikutip dari Tribunnews. 

Selanjutnya, Pemilu 2029 digelar berdasarkan pemilihan di tingkat nasional dan di tingkat daerah. 

Pemilu Nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI.

Pemilu Lokal meliputi pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya, dan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah, jadwalnya terpisah atau dua tahap dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, sistem keserentakan membuat partai politik terdesak waktu dan akhirnya cenderung asal memilih calon, termasuk mereka yang hanya bermodal popularitas.

Sementara hakim konstitusi Saldi Isra menambahkan bahwa isu pembangunan daerah juga tenggelam dalam narasi nasional saat kampanye serentak, dan hal itu berdampak pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.

“Banyaknya calon dalam kertas suara dan terbatasnya waktu di bilik suara membuat fokus pemilih terpecah,” kata Saldi.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut hal ini sebagai bagian dari kewenangan konstitusional DPR.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati dan akan menindaklanjuti putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal yang tidak lagi digelar secara serentak.

“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI tentu kami menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan adanya pendapat hukum dari Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (26/6/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved