Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tidak Perlu Mengundurkan Diri

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa polisi yang sudah menjabat di jabatan sipil sebelum putusan MK tidak perlu mundur

Dok. MK RI
SIDANG MK - Hakim MK menggelar persidangan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa polisi yang sudah menjabat di jabatan sipil sebelum putusan MK tidak perlu mundur. 

Norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved