Polisi di Jabatan Sipil Sebelum Putusan MK Tidak Perlu Mengundurkan Diri
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa polisi yang sudah menjabat di jabatan sipil sebelum putusan MK tidak perlu mundur
Editor:
Wahyu Widiyantoro
Dok. MK RI
SIDANG MK - Hakim MK menggelar persidangan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa polisi yang sudah menjabat di jabatan sipil sebelum putusan MK tidak perlu mundur.
Norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.
(*)
Baca Juga
| Hakim Konstitusi Arsul Sani Unjuk Ijazah Doktor, Bantah Tudingan Palsu |
|
|---|
| MK: Polisi yang Masih Aktif Berdinas Dilarang Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
|
|---|
| MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta |
|
|---|
| Putusan MK: Pasal Menyerang Kehormatan UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah hingga Institusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sidang_mk_20202459697.jpg)