Putusan MK: Pasal Menyerang Kehormatan UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah hingga Institusi
Pasal 27A UU 1/2024 mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu
TRIBUNLOMBOK.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal menyerang kehormatan orang lain dalam UU ITE tidak berlaku untuk pemerintah hingga institusi.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini digelar pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hakim Arief Hidayat menyatakan bahwa, pada dasarnya kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu.
"Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan," paparnya dikutip dari laman resmi MK RI.
Baca juga: Curhat Kasus Pelecehan di Facebook, Perempuan di Lombok Utara Jadi Tersangka UU ITE
Arief mengatakan antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya.
Dalam hal ini, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran maka tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik.
"Sebab hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan bukan perwakilannya," jelasnya.
Putusan ini diambil dengan pertimbangan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa "orang lain" pada Pasal 27A UU 1/2024.
Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud frasa "orang lain" adalah individu atau perseorangan sehingga dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
“Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa "orang lain" tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ucap Arief.
Putusan ini berdasarkan permohonan warga Karimunjawa Kabupaten Jepara bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang mengajukan uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(*)
Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
![]() |
---|
PBNW Desak Polisi Gerak Cepat Memproses Laporan Dugaan Penghinaan Gubernur NTB Lalu Iqbal |
![]() |
---|
MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Dampak Efisiensi Anggaran: Anggaran MK Hanya Cukup Gaji Pegawai Sampai Mei 2025 |
![]() |
---|
Hormati Putusan MK, Aji Rum Ajak Masyarakat Kota Bima Kembali Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.