Berita NTB
Curhat Kasus Pelecehan di Facebook, Perempuan di Lombok Utara Jadi Tersangka UU ITE
Perempuan asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara ditetapkan tersangka kasus UU ITE, setelah dirinya curhat menjadi korban seksual di Facebook
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Perempuan asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, NTB inisial CM ditetapkan sebagai tersangka penyidik Polda NTB atas kasus pencemaran nama baik.
CM ditetapkan tersangka seusai curhat di akun Facebook pribadinya terkait kasus kekerasan seksual yang dialami pada bulan Maret 2023, oleh manajer salah satu hotel di Kawasan Kabupaten Lombok Utara.
Mulanya, kasus kekerasan seksual yang menimpa korban sempat dilaporkan korban ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lombok Utara, namun dihetikan karena dinilai tidak cukup bukti.
Baca juga: Sempat Akan Laporkan Kabareskrim Polri dengan UU ITE, Deolipa Yumara Minta Maaf
Dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, korban mengadu ke Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unram untuk mendaptakan pendapingan hukum.
Direktur BKBH Unram, Joko Jumadi menilai pihak kepolisian hanya melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, satu saksi teman PKL korban dan tiga lainnya merupakan karyawan hotel tersebut.
Seharusnya kata Joko, pihak kepolisian tidak hanya mengandalkan hasil pemeriksaan saksi, namun juga melakukan pemeriksaan sikologi terhadap pelapor dan terlapor.
"Kepolisian Lombok Utara malah mengeluarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang menyatakan kasus tersebut tidak cukup bukti," kata Joko ditemui di secretariat BKBH Unram, Senin (6/5/2024).
Pria yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram itu menjelaskan, selain CM korban lainnya adalah DN yang merupakan teman satu kelompok dengan CM. Setelah kasus tersebut dinyatakan tidak cukup bukti akhirnya oleh korban tidak dilanjutkan.
Dengan hasil proses hukum yang diterimnya saat itu, hingga korban pada Juni 2023 lalu, meluapkan emosinya dengan curhat di akun facebook miliknya, yang kini membuatnya terjerat kasus UU ITE.
Baca juga: Update Video Viral Wanita Ancam Karyawan Pakai UU ITE, Pihak Alfamart Gandeng Pengacara Hotman Paris
Kuasa hukum CM, Yan Mangandar menjelaskan, kronologi korban ditetapkan tersangka pada Maret 2024 lalu, korban CM didatangi oleh Unit Cyber Polda NTB untuk dimintai keterangan di Polsek Bayan. Korban tidak mengetahui apakah saat itu ia diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
Setelah diperiksa pada Maret lalu, kemudian pada April petugas kepolisian kembali datang ke kediaman korban, dengan membawa surat pemanggilan sebagai tersangka atas laporan polisi pada tanggal 20 September 2023.
Yan menjelaskan pada tanggal 2 Mei 2024, CM dimintai untuk memenuhi panggilan penyidik Polda NTB, namun Yan meminta agar pemeriksaan tersebut diundur beberapa hari.
"Alasannya ada dua, yang pertama kami membutuhkan waktu untuk menyiapkan pembelaan, yang kedua klien kami sedang mengurus status kewarganegaraan karena baru menikah dengan WNA," jelas Yan.
Baca juga: Sindir Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Mangkir Panggilan Polisi, Nikita Mirzani: UU ITE Aja Digeruduk
Yan menerangkan, kliennya itu menjadi korban kekerasan seksual sebanyak empat kali, baik secara verbal maupun kekerasan seksual fisik.
"Ini sesuatu yang aneh tidak pernah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tiba-tiba dihubungi sebagai tersangka," kata Mangandar.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.