Kematian Brigadir J

Pasal KUHP dan UU ITE yang Menjerat Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo dkk menjalani sidang mulai Senin (17/10/2022). 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai menjalani sidang, Senin (17/10/2022) pagi ini.

Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa pembunuhan berencana disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo Hari Ini di PN Jaksel Lengkap dengan Surat Dakwaannya

Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sedangkan untuk kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh terdawak itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Tanpa persiapan khusus

Sementara itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengaku tidak melakukan persiapan khusus jelang sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dkk bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan bersama dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami tidak punya persiapan khusus untuk sidang hari ini, karena agendanya adalah dakwaan," ujar Febri Diansyah, Senin (17/10/2022).

"Kita semua juga mempercayakan pada proses hukum yang akan berjalan," ucap mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

Selain empat terdakwa itu, ada juga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.

Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.

Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Jelang Sidang Perdana, FerdySambo dan Putri Candrawathi Tak Ada Persiapan Khusus

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved