Fihiruddin Tersangka Kasus UU ITE, Kuasa Hukum Mencari Jalan Damai

Tim kuasa hukum Fihiruddin berupaya menempuh jalan damai dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena menuding DPRD NTB konsumsi sabu.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Direktur Logis NTB M Fihiruddin. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kader Partai Demokrat dan Direktur LSM Logis NTB Fihiruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.

Atas dasar penetapan tersangka tersebut, tim kuasa hukum Fihiruddin kini berupaya mencari jalan alternatif untuk berdamai (Restorative Justice).

Hal tersebut disampaikan Muhammad Ikhwan selaku kuasa hukum Fihiruddin dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikatakan kuasa hukum Fihiruddin, kasus ini merupakan perkara biasa, tidak sebesar kasus lainnya.

"Kasus ini kan hanya gengsi-gengsian saja. Bukan seperti kasus korupsi, perdata dan kasus besar lainnya," kata Muhammad Ikhwan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Polda NTB: Fihiruddin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Atas dasar tersebut pihak kuasa hukum Fihiruddin mencari jalan damai dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda selaku pelapor.

Diakui Muhammad Ikhwan, pihaknya sedang mencari instrumen-instrumen hukum lainnya agar mampu berdamai.

Berbeda lagi halnya bila Fihir dan Ketua DPRD NTB tidak mampu berdamai.

Muhammad Ikhwan mengatakan, klien akan menghormati dan mengikuti jalur hukum sebagaimana mestinya.

"Tetap kita jalani dan hormati proses hukum. Tapi sekali lagi kami berharap agar klien kami menemukan titik untuk berdamai," tutup Ikhwan.

Diberitakan sebelumnya, status Fihiruddin kini resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto melalui WhatsApp, Selasa (27/12/2022).

"Perhari Senin lalu (26/12/2022), Fihiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Artanto.

Naiknya sebagai Fihir sebagai tersangka dikatakan Artanto usai penyidik melakukan gelar perkara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved