Berita NTB

Polda NTB: Fihiruddin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda NTB, kini telah menetapkan Kader Partai Demokrat NTB sekaligus Direktur LSM Logis NTB, Fihiruddin sebagai tersangka.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Polda NTB: Fihiruddin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka - Direktur Logis NTB M Fihiruddin memberi keterangan pers mengenai dugaan adanya anggota DPRD NTB terkait dengan penyalahgunaan narkoba, Rabu (12/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, kini telah menetapkan Kader Partai Demokrat NTB sekaligus Direktur LSM Logis NTB, Fihiruddin sebagai tersangka.

Naiknya status Fihiruddin menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). 

Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto melalui WhatsApp, Selasa (27/12/2022).

"Perhari Senin lalu (26/12/2022), Fihiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kata Artanto.

Baca juga: Mediasi Perkara Fihiruddin dan DPRD NTB Gagal, Sidang Berlanjut

Naiknya status Fihiruddin menjadi tersangka dikatakan Artanto usai penyidik melakukan gelar perkara.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat lantaran terlapor Fihiruddin menuduh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB positif menggunakan narkotika jenis sabu saat kunjungan kerja ke luar daerah.

Berdasarkan pernyataan Fihiruddin yang diketahui beredar di grup Whatsapp tersebut, pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda melapor ke APH (Kepolisian).

Ia dilaporkan pada Selasa, 18 Oktober 2022 dengan dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU ITE.

Baca juga: Operasi Lilin 2022: Polda NTB Terjunkan 1.455 Personel untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru

Upaya Mediasi Gagal

Diberitakan sebelumnya, upaya mediasi antara Fihiruddin dan DPRD NTB gagal dilakukan.

Pihak pengacara tergugat Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menolak mediasi dalam gugatan penggugat Fihiruddin di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (20/12/2022).

Hakim Mediator, Kadek Dedy Arcana, mengatakan dengan keputusan Baiq Isvie menolak mediasi, maka sidang gugatan akan berlanjut.

"Tidak menutup kemungkinan kalau mediasi ini tidak berhasil tapi di luar masih bisa. Kami hanya bisa memperpanjang mediasi, tapi jika mau berdamai," kata Kadek.

Tim Pengacara Fihiruddin, L Muh Salahuddin mengatakan dengan gagalnya mediasi tersebut maka sidang gugatan akan berjalan.

"Nanti sidang berlanjut dengan pembacaan gugatan," katanya.

Fihiruddin Buka Ruang Perdamaian

Ketua Tim Pengacara Fihiruddin, M. Ikhwan mengatakan selama dua kali proses mediasi, kliennya Fihiruddin selalu datang.

Itu menunjukkan bahwa kliennya membuka ruang untuk perdamaian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved