Berita Nasional
Dampak Efisiensi Anggaran: Anggaran MK Hanya Cukup Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
Anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) turut terdampak pemangkasan sebesar Rp 226 miliar imbas dari kebijakan efisiensi anggaran
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggaran Mahkamah Konstitusi (MK) turut terdampak pemangkasan sebesar Rp 226 miliar imbas dari kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Akibat pengurangan ini, MK menghadapi kesulitan dalam pengelolaan keuangan, termasuk kemampuan untuk membayar gaji pegawai yang hanya dapat dipenuhi hingga Mei 2025.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/2/2025).
Heru menjelaskan bahwa anggaran yang semula disiapkan untuk MK adalah sebesar Rp 611,4 miliar.
Namun realisasi anggaran sudah mencapai Rp 316 miliar atau setara 51,73 persen.
"Sisa anggaran saat ini adalah Rp 295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai, belanja barang Rp 198 miliar dan belanja modal Rp 13 miliar," ujar Heru.
Berdasar informasi dari Dirjen Anggaran pada Selasa (11/2/2025) malam, MK mendapatkan blokir anggaran sebesar Rp226,1 miliar.
Dengan begitu, pagu anggaran kini berubah menjadi Rp385,3 miliar.
"MK mendapat blokir sebesar Rp 226,1 miliar. Terdiri dari Rp 214 miliar belanja barang dan Rp 11 miliar belanja modal. Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar," jelasnya.
Heru menjelaskan pemblokiran tersebut memberikan dampak besar terhadap ketersediaan dana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, anggaran yang tersisa hanya sebesar Rp 69 miliar.
Akibatnya, MK mengalami defisit anggaran yang memengaruhi kemampuan mereka untuk membayar gaji pegawai dan kebutuhan belanja modal lainnya.
Heru menyebutkan bahwa dari sisa anggaran tersebut, Rp 45 miliar akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai.
Sementara itu, pembayaran untuk tenaga PPNPN dan kontrak sebesar Rp 13 miliar, biaya langganan daya dan jasa Rp 9 miliar, tenaga outsourcing Rp 610 juta, dan honorarium perbantuan dalam persidangan perkara sebesar Rp 409 juta.
"Rencana sisa Rp 69 miliar tersebut, kami alokasikan pembayaran gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan mei 2025," jelasnya.
Kabar Duka: Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia Hari Ini |
![]() |
---|
Anggaran Rp 71 Triliun untuk MBG Belum Cukup, BGN Usulkan Tambahan Rp 50 Triliun |
![]() |
---|
Sosok Herfesa Shafira Devi, Pecatur 16 Tahun Asal Sleman Tembus Piala Dunia Catur 2025 |
![]() |
---|
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Negara-Negara ASEAN |
![]() |
---|
Atasi Lonjakan Harga Cabai, Prabowo Imbau Warga Tanam Cabai Sendiri di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.